Anggaran Persiapan Pilkades Serentak di Gunung Mas Rp1 Miliar

Arham Said • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 22:56 WIB
Plt Kepala DPMD Kabupaten Gumas Hendra Surya (dua dari kanan) berbincang dengan Kapolres AKBP Arum Sari Puspita Dewi, mengenai persiapan pilkades serentak 2027, Rabu (23/9). (DPMD GUNUNG MAS FOR RADAR SAMPIT)
Plt Kepala DPMD Kabupaten Gumas Hendra Surya (dua dari kanan) berbincang dengan Kapolres AKBP Arum Sari Puspita Dewi, mengenai persiapan pilkades serentak 2027, Rabu (23/9). (DPMD GUNUNG MAS FOR RADAR SAMPIT) 

 

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengalokasikan anggaran Rp1 miliar untuk tahapan persiapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2027. Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Gumas 2026.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Hendra Surya mengatakan, anggaran tersebut digunakan untuk sosialisasi, bimbingan teknis (bimtek) panitia pilkades, operasional dan honor panitia, penyusunan peraturan daerah, serta pengadaan peralatan kerja.

“Anggaran itu digunakan untuk kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis bagi panitia pilkades, operasional panitia, honor panitia, penyusunan peraturan daerah dan pengadaan peralatan kerja,” ucap Hendra, Kamis (24/9).

Sementara itu, anggaran untuk tahapan pelaksanaan pilkades pada 2027 belum dialokasikan. Hendra memperkirakan kebutuhan anggarannya lebih besar dibandingkan 2026 karena cakupan tahapan pelaksanaan lebih luas.

“Anggaran tahun 2027 itu nantinya akan digunakan untuk logistik pilkades, termasuk surat suara, honor dan operasional panitia, distribusi, monitoring dan pengamanan, hingga pembekalan bagi kepala desa terpilih,” jelasnya.

Hendra mengatakan, sebanyak 59 desa di Kabupaten Gumas akan mengikuti pilkades serentak 2027. Pilkades digelar karena masa jabatan kepala desa di 59 desa tersebut berakhir pada Februari 2027. Meski pelaksanaan berlangsung pada 2027, tahapan persiapan telah dimulai sejak 2026.

“Untuk panitia pelaksanaan pilkades saat ini sudah terbentuk secara berjenjang, dimulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa,” terangnya.

Saat ini, DPMD Gumas juga bersiap menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pilkades 2027. Penyusunan tersebut masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan utama.

“Permendagri tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa, yang nantinya menjadi acuan materi penyusunan Raperda Pilkades di Kabupaten Gumas,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Gumas Inda Setio Wahono mengatakan, 59 desa peserta pilkades serentak gelombang II tersebar di 12 kecamatan yang terbagi dalam tiga zona wilayah.

Zona 1 meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun dengan 16 desa. Zona 2 mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya dengan 21 desa.

“Sedangkan zona 3 meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa dan Damang Batu, dengan total 22 desa,” katanya.

Menurut Inda, tahapan pilkades serentak gelombang II saat ini tengah dipersiapkan di seluruh desa agar pelaksanaannya berjalan tertib dan sesuai jadwal yang ditetapkan. (arm/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
pilkades Gunung Mas