KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) turut memediasi penyelesaian permasalahan batas dan ukuran tanah milik warga di Jalan Damang Sawang, RT 01, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun. Mediasi digelar di Aula Kantor Kelurahan Tampang Tumbang Anjir atas permintaan warga bernama Berlinnanda, Senin (14/9).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gumas Bambang Sumarsono mengatakan, pihaknya mengirim Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Ali Qomaruddin serta Analis Hukum Pertanahan Arutama Saputra dalam proses mediasi tersebut.
“Mediasi itu dilaksanakan berdasarkan permintaan dari warga, yaitu Berlinnanda. Mediasi digelar di Aula Kantor Kelurahan Tampang Tumbang Anjir,” kata Bambang, Senin (14/9).
Menurutnya, kehadiran pegawai Kantor Pertanahan merupakan bagian dari upaya membantu para pihak menyelesaikan permasalahan pertanahan yang dihadapi. Mediasi menjadi salah satu upaya mempertemukan pihak-pihak berkepentingan untuk membahas permasalahan dan mencari penyelesaian bersama.
Batas tanah yang dibahas dalam mediasi tersebut meliputi sebelah utara berbatasan dengan Trimanuel Umat (almarhum), sebelah timur dengan Sungai Kahayan, sebelah selatan dengan Santaji, dan sebelah barat dengan Jalan Damang Sawang.
“Dalam pertemuan tersebut, para pihak dan saksi-saksi yang mengetahui riwayat serta batas tanah dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait batas bidang tanah yang menjadi permasalahan,” jelasnya.
Bambang mengatakan, penyelesaian persoalan pertanahan perlu mengedepankan musyawarah dengan memperhatikan data dan keterangan yang dimiliki masing-masing pihak.
“Kami berharap melalui mediasi ini para pihak dapat mencapai kesepakatan yang damai dan diterima bersama, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Setelah mediasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Gumas akan melakukan pengukuran ulang berdasarkan sertifikat yang bersebelahan dengan surat pernyataan tanah yang ada. (arm/yit)
Editor : Heru Prayitno