KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengganggu operasional penerbangan di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Kuala Kurun.
Dalam dua penerbangan terakhir, jarak pandang di sekitar bandara berada di bawah 500 meter. Kondisi tersebut menyebabkan pesawat dari Banjarmasin tidak dapat mendarat di Bandara Kuala Kurun karena jarak pandang berada jauh di bawah batas minimum keselamatan penerbangan.
Kepala Kantor UPBU Kelas III Kuala Kurun, Taufik Rahman, mengatakan kabut asap menyebabkan jarak pandang turun hingga di bawah 500 meter sehingga pesawat tidak memenuhi persyaratan keselamatan untuk mendarat.
"Dampak kabut asap mengakibatkan jarak pandang berkurang yakni di bawah 500 meter, yang membuat pesawat tidak memenuhi persyaratan keselamatan untuk melakukan pendaratan," ucap Taufik, Minggu (6/9).
Menurut dia, secara umum persyaratan jarak pandang untuk pendaratan berada pada kisaran minimal 5.000 meter. Dalam kondisi tertentu, pilot masih dapat mengambil keputusan untuk mendarat dengan jarak pandang sekitar 3.000 meter.
"Apabila jarak pandang di bawah 500 meter, maka kondisi itu telah masuk kategori below minima atau jarak pandang di bawah minimal, sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk mendarat," jelasnya.
Gangguan kabut asap juga berdampak langsung terhadap jadwal penerbangan dari Banjarmasin menuju Kuala Kurun. Salah satu pesawat mengalami keterlambatan selama 90 menit, sedangkan penerbangan lainnya tidak dapat melakukan pendaratan.
"Kondisi kabut asap masih belum memungkinkan pesawat beroperasi secara normal. Sementara untuk penerbangan berikutnya, masih menunggu kabut asap reda dulu," ujarnya.
Taufik menjelaskan, keputusan menunda atau membatalkan penerbangan tidak hanya berdasarkan pertimbangan teknis bandara, tetapi juga merupakan bagian dari penerapan standar keselamatan penerbangan. Selain jarak pandang, kondisi angin menjadi salah satu parameter dalam menentukan keamanan pesawat saat mendarat maupun lepas landas.
Menghadapi kondisi tersebut, UPBU Kelas III Kuala Kurun terus berkoordinasi dengan maskapai penerbangan, BMKG, BPBD, dan pemerintah daerah. Koordinasi dilakukan untuk bertukar informasi mengenai kondisi cuaca, jarak pandang, dan perkembangan kabut asap di sekitar bandara.
"Aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan operasional penerbangan. Dengan kondisi jarak pandang yang berada jauh di bawah batas minimum, penerbangan tidak dapat dipaksakan meski fasilitas dan peralatan bandara dalam kondisi siap," tegasnya.
Taufik mengimbau masyarakat yang memiliki jadwal penerbangan untuk menyiapkan alternatif transportasi lain. Pasalnya, kondisi cuaca masih berpotensi menyebabkan keterlambatan hingga pembatalan penerbangan.
"Selama kabut asap masih tebal, kami menyarankan masyarakat untuk mencari alternatif transportasi lain. Dengan kondisi ini, cukup sulit bagi pesawat mendarat di Bandara Kuala Kurun," jelasnya.
Dia menambahkan, kabut asap akibat karhutla tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat dan lingkungan, tetapi juga mulai mengganggu konektivitas udara di Kabupaten Gumas.
"Saat jarak pandang di bawah ambang keselamatan, maka aktivitas penerbangan harus tunduk terhadap satu prioritas, yakni keselamatan penumpang serta awak pesawat yang tidak dapat ditawar," tandasnya. (arm/yit)
Editor : Heru Prayitno