KUALA KURUN, Radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menaikkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari Siaga 2 menjadi Tanggap Darurat. Status tersebut berlaku sebulan mulai 1 hingga 30 September 2026.
Bupati Gumas Jaya Samaya Monong mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan perkembangan Karhutla, kualitas udara, jumlah titik panas (hotspot), dampak terhadap kesehatan masyarakat, hingga kondisi jarak pandang.
“Pembahasan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi Karhutla, kualitas udara, jumlah titik panas (hotspot), dampak terhadap kesehatan masyarakat, hingga kondisi jarak pandang,” kata Jaya, Kamis (3/9/2026).
Baca Juga: 158.800 Liter Air Bersih Disalurkan ke Daerah Kekeringan di Kalteng
Berdasarkan data Januari hingga 30 Agustus 2026, jumlah hotspot dan kejadian Karhutla meningkat drastis pada Agustus. Kondisi ini diperparah prakiraan curah hujan September yang relatif rendah dan sifat hujan diprediksi berada di bawah normal.
Selama masa tanggap darurat, Pemkab Gumas menyiapkan sejumlah langkah penanganan. Di antaranya pengerahan alat berat ke lokasi karhutla yang minim sumber air serta pemanfaatan kendaraan double cabin milik pemerintah daerah yang akan dilengkapi tandon, mesin pompa dan selang.
Baca Juga: DPRD Kalteng Dukung Tambahan Anggaran Penanganan Karhutla
Jaya juga meminta seluruh unsur pemerintah daerah bergotong royong menangani Karhutla. Sekda Gumas Richard diminta mengoordinasikan ASN yang memenuhi persyaratan untuk membantu petugas di lapangan.
“Kita harus benar-benar bergotong royong untuk menghadapi Karhutla ini. Apabila kita hanya berharap kepada BPBD, mereka sangat-sangat kewalahan dan kelelahan,” tegasnya. (arm/fm)
Editor : Farid Mahliyannor