KUALA KURUN, Radarsampit.jawapos.com – DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendukung kebijakan Pemkab Gumas yang mewajibkan pelajar PAUD, SD dan SMP menggunakan masker serta mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kabut asap akibat Karhutla masih menyelimuti wilayah tersebut.
Anggota DPRD Gumas Iceu Purnamasari mengatakan, kebijakan itu penting untuk melindungi kesehatan peserta didik dari dampak penurunan kualitas udara.
“Seluruh pelajar wajib memakai masker dan mengurangi kegiatan di luar ruangan. Ini harus diperhatikan sekolah, orang tua dan peserta didik,” ujarnya, Minggu (30/8/2026).
Baca Juga: Kualitas Udara di Palangka Raya dan Sampit Level Berbahaya
Selain menggunakan masker, pelajar diminta mengonsumsi makanan bergizi seimbang, memperbanyak minum air putih serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Orang tua juga diminta mengawasi aktivitas anak dan tidak membiarkan mereka bermain di luar rumah saat kabut asap tebal.
Kebijakan tersebut mulai berlaku 28 Agustus 2026. Jam masuk sekolah ditunda dari pukul 07.00 WIB menjadi 08.00 WIB, sedangkan durasi pembelajaran dipangkas 10 menit setiap jam pelajaran. Upacara, senam pagi dan kegiatan ekstrakurikuler luar ruangan untuk sementara ditiadakan.
Baca Juga: Kabut Asap Ancam Keselamatan Penebangan, Beberapa Pesawat Batal Mendarat di Bandara Tjilik Riwut
Sekda Gumas Richard mengatakan kebijakan akan kembali normal setelah kualitas udara membaik dan dinyatakan aman untuk aktivitas luar ruangan.
Kepala sekolah juga diminta melaporkan perkembangan kondisi kabut asap secara berkala kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Gumas.
“Kalau kualitas udara membaik dan dinyatakan aman, kegiatan pembelajaran, upacara, olahraga dan ekstrakurikuler luar ruangan dapat dilaksanakan kembali,” tandasnya. (arm/fm)
Editor : Farid Mahliyannor