Kejaksaan Perkuat Pemahaman Tata Kelola Barang Milik Daerah

Arham Said • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10:33 WIB
Penerangan hukum yang diikuti oleh pengguna dan pengurus barang milik daerah di aula kantor Bapperida Gunung Mas, Kamis (27/8). (Kejaksaan Negeri Gunung Mas For Radar Sampit)
Penerangan hukum yang diikuti oleh pengguna dan pengurus barang milik daerah di aula kantor Bapperida Gunung Mas, Kamis (27/8). (Kejaksaan Negeri Gunung Mas For Radar Sampit)

  

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Pengguna dan pengurus barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) mengikuti penerangan hukum tentang perbaikan tata kelola barang milik daerah. Kegiatan bertema “Sinergi dan Komitmen Bersama dalam Perbaikan Tata Kelola Barang Milik Daerah” itu digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas, Kamis (27/8).

Kepala Kejari Gumas Nugroho Wisnu Pujoyono mengatakan, kegiatan tersebut menjadi forum untuk memperkuat pemahaman dan koordinasi dalam pengelolaan barang milik daerah. Hal itu mencakup tertib administrasi, kepastian hukum, serta pengamanan dan penyelamatan aset daerah.

“Pengelolaan barang milik daerah masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya, penatausahaan dan inventarisasi aset yang belum optimal serta belum maksimalnya kepastian hukum atas aset berupa tanah, bangunan, dan aset bergerak,” ujar Nugroho.

Menurut dia, aspek pengamanan dan pengawasan aset juga masih perlu diperkuat. Karena itu, perbaikan tata kelola aset membutuhkan kolaborasi pemerintah daerah, kantor pertanahan, dan kejari sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Nugroho mendorong komitmen bersama untuk melakukan inventarisasi dan validasi aset, mempercepat sertifikasi serta legalisasi aset daerah. Selain itu, langkah preventif melalui konsultasi dan koordinasi hukum perlu dikedepankan sebelum persoalan aset berkembang menjadi sengketa atau temuan pemeriksaan.

“Barang milik daerah merupakan representasi kekayaan daerah yang harus dikelola secara efektif dan akuntabel. Kami berharap kegiatan ini menghasilkan rekomendasi yang berdampak positif terhadap perbaikan tata kelola barang milik daerah di Kabupaten Gumas,” katanya.

Sementara itu, Sekda Gumas Richard mengatakan, pengelolaan barang milik daerah merupakan tanggung jawab bersama dan tidak hanya menjadi tugas perangkat daerah yang menangani keuangan dan aset.

“Setiap pengguna barang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan aset yang berada di lingkungan kerjanya,” ujarnya.

Richard menegaskan, perbaikan tata kelola barang milik daerah harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya menjadi perhatian saat menghadapi pemeriksaan atau menyusun laporan keuangan pemerintah daerah.

“Kami ingin terbangun kesamaan persepsi dan penguatan koordinasi dalam mengelola barang milik daerah, sehingga aset daerah dapat dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum,” katanya.

Menurut Richard, kegiatan tersebut juga menjadi kesempatan bagi pengguna dan pengurus barang untuk menyampaikan berbagai kesulitan dan kendala dalam pengelolaan aset di masing-masing perangkat daerah.

“Kami berharap peserta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh sehingga memperoleh pemahaman yang sama mengenai pengelolaan barang milik daerah, pencatatan, pemantauan, dan pengawasan aset,” pungkasnya. (arm/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
tata kelola aset daerah Gunung Mas