KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com - Kepolisian Resor Gunung Mas melakukan press rilis pengungkapan sejumlah kasus menonjol, yang berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), selama Bulan Januari hingga Juni tahun 2026.
"Selama periode itu, kami berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana dan menangkap 13 tersangka," ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gunawan Putra, Senin (29/6).
Dia mengatakan, sembilan tindak pidana itu terdiri dari enam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
"Kami juga mengamankan 53 jenis barang bukti dari tindak pidana itu, dengan total kerugian materil yang mencapai Rp480.371.000," ujarnya.
Salah satu pengungkapan kasus yang menonjol yakni pencurian kelapa sawit di area PT Mulya Sawit Agro Lestari, yang terjadi pada Senin (15/6). Polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Dump Truck dengan nomor polisi (Nopol) KH 8155 HM serta tiga buah tojok sawit. Kerugian materil perusahaan ditaksir mencapai Rp15 juta.
"Dari hasil penyelidikan intensif, motif para pelaku tersebut dilatarbelakangi oleh desakan kebutuhan ekonomi, dengan menjalankan modus pencurian buah restan atau sisa panen pada malam hari," terangnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Gumas Iptu Sutrisno menyampaikan, selama periode Januari hingga Juni 2026, pihaknya berhasil mengungkap 12 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu yang tersebar di empat kecamatan.
Dengan rincian, delapan kasus di Kecamatan Manuhing, dua kasus di Kecamatan Rungan, serta masing-masing satu kasus di Kecamatan Tewah dan Kurun.
"Dari belasan kasus peredaran gelap narkotika itu, kami menetapkan 13 orang tersangka yang terdiri dari 12 orang laki-laki dan satu orang perempuan," jelasnya.
Dia menuturkan, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari para tersangka mencapai berat kotor 53,78 gram sabu. Jumlah barang haram yang berhasil disita ini diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp107.520.000.
"Para tersangka menjual sabu secara individu dan bukan merupakan satu jaringan sindikat. Mereka tidak saling mengenal satu sama lain," tuturnya.
Dengan pengungkapan perkara yang telah dilakukan itu, Polres Gumas berhasil menyelamatkan kurang lebih 268 jiwa penduduk Kabupaten Gumas dari jerat penyalahgunaan narkotika. (arm)
Editor : Slamet Harmoko