KUALA KURUN, Radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menetapkan batas kewajaran harga jual bahan bakar minyak (BBM) untuk jenis Pertamax di tingkat pengecer di Kecamatan Kurun dan sekitarnya, yakni maksimal Rp16.000 per liter.
Penetapan itu berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam surat edaran Bupati Gumas terkait penguatan pengawasan distribusi dan perlindungan konsumen, atas stabilitas harga BBM di daerah.
"Penetapan maksimal harga jual Pertamax tingkat pengecer, karena beberapa waktu lalu harga eceran Pertamax mencapai Rp35.000 per liter, akibat dari antrean panjang kendaraan di SPBU Kuala Kurun," ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Kamis (14/5/2026).
Baca Juga: Jembatan Jelai Terhubung, Akses Jalan Masih Sulit. Sungai Kerukan Jadi Jalur Warga Sukamara
Selain penetapan batas harga kewajaran, lanjut dia, surat edaran itu juga memuat kebijakan penguatan pengawasan distribusi BBM agar bisa tetap sesuai ketentuan dan tidak terjadi penimbunan.
"Untuk mencegah kenaikan harga secara tidak wajar dan praktik penimbunan, para pelaku usaha dilarang menaikkan harga BBM secara signifikan untuk bisa mengambil keuntungan lebih dengan manfaatkan keterbatasan pasokan," tegasnya.
Selanjutnya dalam surat edaran tersebut, pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wajib memastikan penyaluran BBM dilakukan secara tertib, transparan dan sesuai ketentuan berlaku, serta menyediakan informasi harga BBM secara terbuka, agar mudah diketahui masyarakat.
Baca Juga: Tiang Baleho Bahayakan Pengguna Jalan di Pangkalan Bun
"Pengelola SPBU juga wajib untuk laporkan kondisi jumlah serta setiap gangguan dalam proses jual beli dan distribusi BBM ke pemkab dan tim pengawasan BBM Kabupaten Gumas," jelasnya.
Kemudian, pengelola SPBU wajib memprioritaskan pelayanan ke kendaraan angkutan umum, layanan publik seperti mobil ambulans dan mobil pemadam kebakaran (damkar), hingga masyarakat umum sebagai konsumen akhir.
"Jam operasional SPBU juga ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB setiap hari," ujar Jaya.
Baca Juga: Vertigo Tak Sembuh, Mundur dari Pelatnas PBSI
Lalu dalam pengisian BBM di SPBU, dilarang untuk melakukan pengisian BBM secara berulang dalam satu hari, khususnya kendaraan roda dua dan empat atau lebih dengan pengendara atau pemilik yang sama.
Di samping itu, pengendara juga wajib menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor, dalam upaya mencegah penggunaan ataupun penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sama.
"Tindakan pengisian BBM yang berulang dinilai bisa memicu kelangkaan dan mengganggu ketersediaan BBM di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau," tegasnya.
Baca Juga: Persaingan Makin Ketat di MotoGP Spanyol 2026
Nantinya, Tim Pengawasan BBM Kabupaten Gumas bersama TNI/Polri akan melaksanakan monitoring secara berkala, untuk pastikan kelancaran distribusi dan kewajaran harga BBM. Perangkat daerah terkait bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) juga akan memantau harga kebutuhan pokok secara berkala.
"Mereka juga akan berkoordinasi dengan instansi vertikal, pelaku usaha dan distributor untuk menjaga kelancaran distribusi BBM dan bahan pokok, serta melakukan langkah pengendalian inflasi daerah," pungkasnya. (arm/fm)
Editor : Farid Mahliyannor