Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Antrean BBM di Kuala Kurun Mulai Berkurang

Arham Said • Jumat, 15 Mei 2026 | 10:19 WIB
Suasana pemantauan distribusi BBM oleh tim Pengawasan BBM Kabupaten Gumas, di SPBU Kuala Kurun, Rabu (13/5). (DISKOMINFO SANTIK GUMAS)

 
Suasana pemantauan distribusi BBM oleh tim Pengawasan BBM Kabupaten Gumas, di SPBU Kuala Kurun, Rabu (13/5). (DISKOMINFO SANTIK GUMAS)  

 

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui tim pengawasan bahan bakar minyak (BBM) terus memantau distribusi dan ketersediaan BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kuala Kurun, Rabu (13/5).

Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Richard mengatakan, pemantauan dilakukan untuk memastikan distribusi dan pelayanan pengisian BBM kepada masyarakat berjalan lancar tanpa antrean panjang.

“Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, antrean kendaraan roda dua dan roda empat di dua SPBU mulai berkurang dibandingkan hari-hari sebelumnya. Hal ini menunjukkan distribusi BBM secara bertahap mulai membaik,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemkab bersama aparat terkait terus melakukan pengawasan agar penyaluran BBM berjalan tertib dan tepat sasaran.

Adapun stok BBM di SPBU Kuala Kurun meliputi Pertalite sebanyak 14.027 liter, Pertamax 21.355 liter, dan Dexlite 14.389 liter. Sementara itu, di SPBU Compact Tampang Tumbang Anjir tersedia Pertalite 10.000 liter dan Dexlite 5.000 liter.

Selain pemantauan, tim pengawasan BBM Kabupaten Gumas juga memasang stiker serta menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Gumas tentang Penguatan Pengawasan Distribusi dan Perlindungan Konsumen atas Stabilitas Harga BBM di Wilayah Kecamatan Kurun.

“Sosialisasi dilakukan kepada pedagang dan pengecer BBM untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan penjualan BBM pada tingkat eceran,” jelas Richard.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa batas kewajaran harga eceran tertinggi BBM umum jenis Pertamax di wilayah Kecamatan Kurun dan sekitarnya sebesar Rp16.000 per liter.

Pemkab berharap pengawasan dan sosialisasi tersebut dapat menjaga stabilitas distribusi BBM, mencegah penjualan dengan harga tidak wajar, serta melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Richard juga mengimbau pedagang dan pengecer agar tidak memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal karena melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. (arm/yit)

Editor : Heru Prayitno
#Gunung Mas #bbm #spbu