Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Jam Operasional SPBU di Kuala Kurun Diperpanjang  

Arham Said • Kamis, 14 Mei 2026 | 05:15 WIB

 

Tim Pengawasan BBM Kabupaten Gumas ketika melakukan pengawasan distribusi BBM di SPBU Kuala Kurun, Selasa (12/5). (DISKOMINFO SANTIK GUMAS)
Tim Pengawasan BBM Kabupaten Gumas ketika melakukan pengawasan distribusi BBM di SPBU Kuala Kurun, Selasa (12/5). (DISKOMINFO SANTIK GUMAS)

 

 KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com — Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memperpanjang jam operasional stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kuala Kurun dan sekitarnya hingga pukul 19.00 WIB guna memaksimalkan pelayanan distribusi bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat.

Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat evaluasi pengawasan dan penertiban distribusi BBM yang digelar Pemkab Gumas sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Gumas.

“Dalam rapat ini diputuskan penambahan waktu operasional SPBU untuk membantu masyarakat memperoleh BBM secara lebih maksimal,” kata Sekretaris Daerah Gumas Richard, Rabu (13/5).

Richard menjelaskan, sebelumnya operasional SPBU berakhir pukul 17.00 WIB. Namun, pengelola SPBU kini diminta tetap melayani masyarakat hingga pukul 19.00 WIB selama stok BBM masih tersedia.

Selain itu, pengelola SPBU diwajibkan segera melaporkan kepada Tim Pengawasan BBM Kabupaten Gumas apabila terjadi gangguan distribusi maupun kendala di lapangan.

“Distribusi BBM wajib dilakukan secara tertib, dan pengelola SPBU juga harus menyediakan informasi harga BBM secara terbuka serta mudah diketahui masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, antrean kendaraan untuk pengisian BBM mulai berkurang dibanding sebelumnya. Pengaturan antrean juga dinilai lebih tertib karena adanya pengawasan langsung dari kepolisian dan dinas terkait.

Tim pengawasan, lanjut Richard, juga memberikan arahan dan tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan pelangsiran BBM secara berlebihan.

Untuk mencegah penimbunan dan pengisian berulang, kendaraan roda dua maupun roda empat dengan pengendara atau pemilik yang sama dilarang melakukan pengisian BBM lebih dari satu kali dalam sehari.

Pengendara yang mengisi BBM juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan guna mencegah pergantian tanda nomor kendaraan secara tidak wajar.

Pemkab Gumas turut mengimbau pengecer agar menjual BBM dengan harga wajar, khususnya di desa-desa sekitar Kuala Kurun yang membutuhkan akses BBM.

“Berdasarkan surat edaran bupati, batas kewajaran harga BBM jenis Pertamax paling tinggi Rp16.000 per liter di Kecamatan Kurun dan sekitarnya,” tutup Richard. (arm/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#Gunung Mas #pertamina #spbu