Persoalan dugaan pelecehan yang dialami vokalis R.A.S.Y.A Band, Natasya (19), belum berakhir. Setelah dilaporkan melalui jalur pidana ke Polda Kalteng, kasus yang terjadi saat dirinya tampil dalam kegiatan penggalangan dana korban kebakaran hutan dan lahan (karhutla) itu, kini bergulir ke ranah hukum adat Dayak.
-----------------------------------
Ketika membawa persoalan itu ke Polda Kalteng Selasa (22/9) lalu, pihak korban melaporkan dugaan perbuatan tersebut dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Khususnya ketentuan yang menurut kuasa hukum berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual nonfisik.
Pelapor yang pertama adalah saudari Natasya, yang kedua adalah Wahyudi. Terlapornya yakni Ain Nasriko.
Jumat (25/9/2026), perkara tersebut mulai dibahas dalam sidang adat yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Para pihak yang berkaitan dengan laporan hadir dalam proses yang ditangani lembaga adat.
Mantir Adat Dandan Ardi mengatakan, laporan dari pihak Natasya menjadi dasar bagi lembaga adat untuk memproses perkara sesuai ketentuan hukum adat Dayak.
Namun, tidak serta-merta seluruh aturan adat diterapkan. Lembaga adat terlebih dahulu akan melihat bentuk perbuatan yang dilaporkan dan hasil pemeriksaan para pihak.
Baca Juga: Masyarakat (Hukum) Adat dan Paralegal
“Jadi dari 96 pasal hukum adat Dayak yang ada, tidak seluruhnya akan diterapkan. Kami akan melihat bentuk pelanggarannya terlebih dahulu,” ujar Dandan.
Sejumlah ketentuan disebut berpotensi digunakan dalam perkara tersebut. Di antaranya Pasal Singer Tegak Pematis dan Singer Keuskup Belum Bahadat.
Dandan menjelaskan, dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan persoalan martabat seseorang. Terlebih, perkara terjadi di wilayah Kota Palangka Raya yang memiliki struktur kelembagaan adat hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
Menurutnya, pihak pelapor telah memilih jalur adat dan meminta adanya sanksi.
“Sanksi adat pasti. Sebab dari pihak pelapor sudah melaporkan ini ke adat dan menuntut sanksi adat. Kami berpacu dengan 96 pasal hukum adat Dayak yang ada,” tegasnya lagi.
Namun lanjut Dandan, pihaknya tetap akan menghormati proses pemeriksaan sebelum menentukan bentuk penyelesaian. Tidak semua perkara harus berujung pada sanksi dalam bentuk tertentu. Permintaan maaf maupun perdamaian juga menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian adat.
“Kita ini menghormati hukum adat. Jangan semena-mena. Apa gunanya hukum adat kalau tidak kita tegakkan? Pelanggaran yang kecil saja patut kita laksanakan dengan sanksi. Atau paling tidak permintaan maaf atau perdamaian,” terangnya.
Dadan menguraikan, apabila sanksi adat dijatuhkan, perhitungannya menggunakan satuan Kati Ramu. Satu Kati Ramu disebut setara dengan 2,88 gram emas. Namun, dalam penerapannya, lembaga adat menetapkan nilai satu Kati Ramu sebesar Rp250 ribu.
Sementara besaran sanksi masih belum ditentukan. Nilainya akan bergantung pada pasal yang nantinya dinyatakan sesuai dengan perkara setelah seluruh proses pemeriksaan dilakukan.
“Untuk Singer Keuskup Belum Bahadat sama Tegak Pematisnya, berapa Kati Ramu yang kita ambil, kita akan melihat itu dulu sesuai pasal-pasal hukum adat yang berlaku,” jelas Dandan.
Sementara itu, Ain Nasriko alias Ain Koto, yang dilaporkan terkait dugaan pelecehan nonverbal terhadap Natasya, telah menyampaikan permintaan maaf. Dia juga menyatakan siap mengikuti proses yang sedang berjalan.“Saya minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ungkap Ain. Dia juga menyampaikan bahwa dirinya menghargai para musisi.
Di sisi lain, Natasya mengaku masih mengalami syok akibat kejadian tersebut. Hal itu nampak terlihat ketika dirinya turut hadir dalam sidang adat tersebut. Selain itu sempat menangis ketika sesi jumpa pers, usai persidangan.
Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan terhadap dirinya ketika sedang tampil membuat dirinya merasa tidak dihargai dan dipermalukan.
“Pelaku membawa celana dalam, saya syok. Kami keberatan. Kami merasa dilecehkan secara sengaja dan dipermalukan,” ungkap Natasya.
Kini, lembaga adat masih mendalami laporan, memeriksa bentuk perbuatan yang dilaporkan, serta menentukan ketentuan adat yang paling sesuai sebelum menetapkan bentuk penyelesaian ataupun sanksinya nanti. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama