Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Ketika Dua Polisi Korban Penangkapan Bandar Narkoba Dimakamkan, Memicu Simpati Warga untuk Perangi Narkoba

Dodi • Minggu, 5 Juli 2026 | 21:48 WIB
Suasana pemakaman Aiptu (Anumerta) Yudhie Perdana Putra, Sabtu (4/7). (istimewa)
Suasana pemakaman Aiptu (Anumerta) Yudhie Perdana Putra, Sabtu (4/7). (istimewa)

Isak tangis keluarga pecah saat peti jenazah dua personel Polres Katingan perlahan diturunkan ke liang lahat. Duka mendalam menyelimuti prosesi pemakaman Aiptu (Anumerta) Yudhie Perdana Putra dan Briptu (Anumerta) Nopandri Ramadhana. Mereka dua anggota Polri yang gugur saat menjalankan tugas dalam penggerebekan bandar narkoba di Desa Tumbang Kalamei, Kecamatan Katingan Tengah.

---------------------------

Kedua anggota Bhayangkara itu dimakamkan secara kedinasan sebagai penghormatan terakhir atas jasa dan pengabdian mereka kepada negara. Aiptu (Anumerta) Yudhie Perdana Putra dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kristen Jalan Pilau, Kasongan, Sabtu (4/7).

Sehari kemudian, Minggu (5/7/), Briptu (Anumerta) Nopandri Ramadhana dimakamkan di TPU Muslim Kasongan Baru, Jalan Pilau, Kabupaten Katingan.

Upacara pemakaman dipimpin langsung Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono. Tembakan salvo, penghormatan terakhir, serta penyerahan bendera Merah Putih kepada keluarga menjadi simbol penghargaan institusi Polri kepada personel yang gugur saat menjalankan tugas.

"Prosesi pemakaman dilaksanakan secara kedinasan Polri sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian almarhum. Mereka gugur sebagai Bhayangkara sejati dalam menjalankan tugas," ujar Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono.

Dirinya mengungkapkan, keluarga besar Polres Katingan kehilangan sosok personel yang dikenal berdedikasi, disiplin, serta memiliki loyalitas tinggi terhadap institusi.

"Almarhum adalah anggota yang memiliki semangat pengabdian tinggi dan selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Pengorbanannya akan menjadi teladan bagi seluruh personel Polri," papar Dodik.

Ia juga mengajak masyarakat mendoakan kedua almarhum agar mendapat tempat terbaik sesuai keyakinannya, serta berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Turun Tangan, Terjunkan Tim ke Kalteng: Back Up Kasus Pembunuhan Anggota Polres Katingan saat Penggerebekan Bandar Narkoba

Sementara itu, suasana haru tak terbendung sepanjang prosesi pemakaman. Tangis keluarga, kerabat, rekan sejawat, hingga warga yang hadir mengiringi penghormatan terakhir kepada kedua anggota polisi tersebut. Banyak pelayat terlihat menundukkan kepala saat doa dipanjatkan sebelum jenazah dimakamkan.

Tragedi yang menewaskan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan itu juga memicu gelombang simpati dari masyarakat. Berbagai ungkapan belasungkawa dan dukungan kepada keluarga korban membanjiri media sosial.

Di sisi lain, muncul pula beragam komentar yang mendesak aparat menindak tegas para pelaku penyerangan maupun jaringan peredaran narkotika yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Salah satunya disampaikan akun media sosial bernama Letambunan yang meminta aparat bertindak tegas terhadap bandar narkoba.

Dia dengan tegas menekankan. TEMBAK DITEMPAT..!! Merespons tragedi di Tumbang Kalemei, saya sangat berharap Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa memerintahkan tembak di tempat para bandar narkoba. Demi menyelamatkan generasi penerus bangsa!

“Ini bukan pelanggaran HAM. Menembak para bandar narkoba bisa menyelamatkan ratusan juta anak bangsa,”tulisnya di media sosial.

Selain itu, Anggota Komisi I DPRD Kalteng Pipit Setyorini juga turut mengutarakan duka citanya atas gugurnya anggota Polri dari  aksi perang melawan narkoba tersebut.

"Kami turut berduka cita dan menyampaikan bela sungkawa atas gugurnya personel Polri dari Polres Katingan. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan," ungkapnya.

Pipit menilai, peristiwa itu menjadi duka mendalam, terlebih terjadi bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Ia berharap tragedi tersebut semakin memperkuat komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Sementara itu diketahui, BIO yang diringkus dalam penggerebekan tersebut pernah divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kasongan pada 19 Juli 2022, karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Dalam perkara tahun 2022, ia ditangkap setelah kedapatan membawa sabu dan mengakui kerap menjadi perantara pembelian narkotika untuk sejumlah pemesan dengan imbalan sekitar Rp300 ribu setiap transaksi. Ia juga mengaku beberapa kali memperoleh pasokan sabu dari sejumlah pemasok di wilayah Katingan.

Hasil pemeriksaan laboratorium saat itu memastikan barang bukti yang disita positif mengandung metamfetamin. Tes urine BIO juga menunjukkan hasil positif amphetamine dan metamfetamin. Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.(daq/ang/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#simpati #pemakaman #bandar narkoba #dimakamkan #anggota polri