Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Nasib Kurir Sabu Asal Sampit, Dijanjikan Uang Rp30 Juta Berujung Penjara 15 Tahun

Ria Mekar Anggreany • Selasa, 5 Mei 2026 | 21:24 WIB
Ilustrasi ketika hakim menjatuhkan palu vonis 15 tahun penjara untuk kasus peredaran narkoba, dalam hal ini terpidana hanya sebagai orang suruhan alias kurir.(modifikasi AI)
Ilustrasi ketika hakim menjatuhkan palu vonis 15 tahun penjara untuk kasus peredaran narkoba, dalam hal ini terpidana hanya sebagai orang suruhan alias kurir.(modifikasi AI)

Imam Safi’i bin Marsudin, pria asal Sampit ini, tak menyangka selama belasan tahun usianya bakal dihabiskan di ‘hotel prodeo’, alias penjara. Niatnya ingin mencari nafkah dengan menjadi kurir peredaran narkoba, membawanya menjadi terpidana. Sementara yang menjanjikannya upah, melarikan diri dan belum tertangkap.

--------------------------------

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik (Lamandau) Selasa (5/5), terungkap aksi Imam diketahui aparat kepolisian pada pada 12 Agustus 2025, saat ada razia rutin di Jalan Trans Kalimantan,  wilayah Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

Saat itu, perjalanannya sempat terkendala setelah bus Damri yang ditumpanginya mengalami kerusakan di perbatasan. Ia kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan mobil travel, hingga akhirnya petugas curiga sampai mengetahui dirinya membawa paket berisi narkoba jenis sabu dengan berat bersih mencapai 2.000,83 gram atau sekitar 2 kilogram.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan kardus cokelat di kursi penumpang bagian tengah. Di dalamnya terdapat dua kantong plastik besar bertuliskan merek Guanyinwang warna hijau berisi kristal bening alias sabu. Hasil uji laboratorium Balai Besar POM Palangka Raya, juga memastikan barang tersebut mengandung methamphetamin.

Kemudian Imam pun diproses hukum dan dilakukan tes urine, namun hasilnya negatif. Dengan demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga dirinya berperan sebagai kurir.

Baca Juga: Bawa Sabu Hampir 1 Kg, Tiga Kurir Divonis 12-15 Tahun Penjara. Tunjuk Pengacara Ajukan Pembelaan Diri 

Dalam persidangan, terdakwa mengaku ia awalnya tergiur tawaran uang Rp30 juta dengan syarat mengantarkan paket. Menurutnya, paket tersebut diterima setelah bertemu seorang pria berinisial Gondrong (masih buron) di wilayah Kalimantan Barat.

Imam kemudian diperintahkan oleh pria lain berinisial Ferdy (masih buron) untuk mengirimkan barang itu ke Sampit, Kalimantan Tengah.

Hasil pemeriksaan laboratorium Balai Besar POM Palangkaraya menyatakan kristal tersebut positif mengandung methamphetamine dengan berat bersih 2.000,83 gram.

Ketua Majelis Haki, Wahyu Satrio Aji menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Imam pun divonis hakim menjalani 15 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imam Safi’i bin Marsudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap ketua majelis hakim dalam amar putusannya di persidangan.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya. Dalam sidang tuntutan yang digelar beberapa waktu lalu, JPU Jovanka Aini Azhar menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar subsider 290 hari penjara.

Rupanya majelis hakim masih ada pertimbangan mengurangi hukuman terpidana ini dari tuntutan jaksa. Salah satunya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika. (mex/gus)

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#hotel prodeo #15 tahun penjara #Pengadilan Negeri Nanga Bulik #kurir sabu #sampit