Menanggapi fenomena ini, hipnoterapis asal Lamandau, Mery Hermawati, CH., CHt., CPHt., memberikan pandangan dari sisi psikologis.
Ia menilai, tindakan memviralkan perselingkuhan bukan semata membuka aib keluarga atau mencari perhatian, melainkan bentuk pelampiasan emosi yang memuncak.
Menurutnya, rasa kecewa mendalam akibat pengkhianatan sering kali membuat seseorang kehilangan kontrol diri. Dalam kondisi tersebut, emosi yang meluap mendorong tindakan spontan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang.
“Memviralkan itu sebenarnya bentuk pelampiasan emosi dari istri yang tersakiti,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Mery menjelaskan, individu yang berada dalam kondisi terpuruk cenderung membutuhkan validasi atas rasa sakit yang dialaminya. Media sosial kemudian menjadi sarana untuk mencari dukungan publik, sehingga korban merasa didengar dan tidak sendirian.
Selain itu, tindakan tersebut juga berkaitan dengan respons stres yang dikenal sebagai fight response atau mode menyerang. Dalam kondisi ini, korban berupaya memberikan “balasan” agar pihak yang berselingkuh turut merasakan dampak sosial, seperti rasa malu dan tekanan dari lingkungan.
Ia menambahkan, keputusan untuk mempublikasikan masalah rumah tangga umumnya terjadi saat kesadaran tidak sepenuhnya utuh karena dominasi emosi.
“Ketika emosi memuncak, ada ego yang terluka dan mengambil alih tindakan, sehingga keputusan yang diambil bukan dalam kondisi sadar sepenuhnya,” tegasnya.
Mery mengingatkan bahwa media sosial memiliki jangkauan luas yang sulit dikendalikan. Karena itu, penting bagi setiap individu untuk menenangkan diri sebelum mengambil tindakan, terutama saat emosi sedang tidak stabil.
Ia juga menekankan, dampak dari unggahan yang viral tidak hanya dirasakan oleh pelaku dan korban, tetapi juga anak serta keluarga besar. Bahkan, karier dan reputasi instansi tempat bekerja turut terpengaruh.
“Perhatian publik bisa melebar ke mana-mana. Anak dan keluarga ikut terdampak, karier bisa terganggu, dan nama baik instansi ikut tercoreng,” katanya.
Lebih lanjut, Mery mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial serta menjaga privasi keluarga. Jika menghadapi tekanan emosional, ia menyarankan agar tidak ragu mencari bantuan profesional seperti psikolog atau hipnoterapis.
Terkait kasus perselingkuhan di lingkungan ASN, sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 45 Tahun 1990. Korban dapat menempuh jalur resmi dengan melaporkan disertai bukti kepada atasan atau inspektorat instansi terkait.
Sebagai penutup, Mery menyarankan agar korban memulihkan kondisi emosional terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan perhatian terhadap kesehatan mental aparatur melalui kegiatan edukatif.
“Pemerintah bisa menginisiasi seminar atau program pembinaan terkait kesehatan mental ASN dalam menghadapi konflik rumah tangga,” pungkasnya. (mex)