radarsampit.jawapos.com- Hadirnya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur (Kotim) sejak 1 Oktober 2025, berperan aktif dalam mengatasi masyarakat yang kecanduan narkotika, agar bisa lepas dari ketergantungan zat berbahaya itu. Mereka ada yang datang atas kesadaran sendiri atau diantara pihak keluarga.
----------------------------
Sampai Januari 2026 ini, BNNK Kotim sudah menangani 10 pasien yang menjalani rehabilitasi narkoba.
"Sudah ada 10 pasien yang direhabilitasi. Tujuh orang di tahun 2025 dan tiga pasien baru di Januari ini. Rata-rata dari mereka datang dengan kesadaran sendiri atau di antar oleh pihak keluarga," ujar Kepala BNNK Kotim AKBP Muhammad Fadli, saat dibincangi, Selasa (20/1).
Dari 10 pasien yang menjalani rehabilitasi, lima pasien dirujuk ke Rehabilitasi Psikososial dan Mental di RSJ Kalawa Atei Palangka Raya dan satu pasien dirujuk ke RSUD dr Murjani Sampit.
"Pasien yang dirujuk ini ada yang berasal dari Kabupaten Tanah Laut, ada yang berasal dari Palangka Raya dan satu pasien juga ada dari Kabupaten Seruyan," ungkapnya.
Dijelaskan Muhammad Fadli, sebelum pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan terkait, mereka yang mengajukkan rehabilitasi narkoba wajib menjalani serangkaian tes wawancara. Mereka akan ditanyai oleh empat orang tenaga kesehatan yang tergabung dalam Tim Rehabilitasi Narkoba BNNK Kotim.
Total ada 25 tenaga yang bertugas di BNNK Kotim dua dari anggota Polri, lima tenaga kesehatan dari Dinkes Kotim, satu tenaga kesehatan dari Puskesmas Ketapang II, satu tenaga kesehatan dari Puskesmas Bagendang, satu tenaga kesehatan dari Labkesda Kotim, satu ASN dari Disbudpar Kotim yang ditugaskan di Bagian Umum Perencanaan Anggaran dan Pelaporan, satu ASN dari Dispora Kotim yang ditugaskan di Bagian Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, satu tenaga psikolog dan 11 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
"Setelah melalui tes wawancara, tim rehabilitasi akan menentukan derajat keparahan pasien apakah tergolong ringan, sedang atau berat. Apabila hasil skornya kategori berat, pasien dirujuk ke RSJ Kalawa Atei atau RSUD dr Murjani Sampit," sebut Fadli.
Dilakukannya rujukan tersebut, dikarenakan BNNK Kotim masih belum memiliki klinik Kesehatan Pratama, sehingga pasien dengan kategori berat dirujuk agar mendapatkan penanganan yang lebih intensif.
"Saat ini masih berproses pembangunan klinik, mudah-mudahan proses izin operasional, pembangunan dan kelengkapan sarana dan prasarana klinik bisa dibangun tahun ini," harap Fadli.
Ketua Tim Rehabilitasi, Litwinayanti Perwita menjelaskan, durasi waktu wawancara setiap pasien diperkirakan memakan waktu 1 jam 15 menit, untuk assesmen awal dan diagnosa.
Ada dua instrumen yang dilakukan, yaitu skrining ASSIST, berupa serangkaian kuisoner tes untuk mengetahui keterlibatan penggunaan alkohol, tembakau rokok, serta tujuh zat Amphetamine (AMP), Methamphetamine (MET), Cocaine (COC), THC (Ganja), Morphine (MOP), Benzodiazepine (BZO), dan Carisoprodol (SOMA) yang disalahgunakan pasien.
Setelah itu, dilanjutkan tes Addiction Severity Index (ASI), yaitu wawancara untuk menilai tingkat keparahan kecanduan narkoba dan alkohol yang dilihat dari tujuh domain. Antara lain riwayat medis, zat, alkohol, psikiatri, legal, sosial, pekerjaan atau dukungan.
"Durasi skrining ASSIST dilakukan 15 menit dan tes ASI dilakukan selama 1 jam. Selesai tes wawancara ini, kami akan memberikan nilai skor untuk menentukan kategori pasien tergolong pasien ringan atau berat," jelas Yanti, salah satu perawat di BNNK Kotim yang telah mengikuti Pelatihan UTC 5 (Universal Treatment Curriculum 5).
Cici Desiyani, petugas rehabilitasi BNNK Kotim yang juga sudah mengikuti pelatihan UTC 5 menambahkan, penilaian skor ASSIST masing-masing pasien berkisar dari 0-3 atau tidak ada intervensi atau termasuk kategori ringan. Penilaian 4-26 kategori sedang dan penilaian skor 27+ kategori berat, yang memerlukan penanganan intensif.
Ditambahkannya, untuk skor penilaian tes ASI kategori ringan berkisar 0-3, kategori sedang 4-6 dan kategori berat 7-9. Hasil penilaian dua instrumen ini mencakup semua aspek penilaian dari hasil wawancara yang kami lakukan sehingga diperoleh kesimpulan.
“Jika hasilnya dikategorikan berat,kami akan merujuk pasien ke rumah sakit terkait agar mendapatkan pengobatan yang lebih intensif sehingga dapat mempercepat kesembuhan atau melepas ketergantungan pasien terhadap penggunaan zat yang berbahaya," pungkas Cici. (*/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama