Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Menekan Tingginya Pernikahan Usia Anak di Lamandau, Remaja Usia Sekolah Dibekali Bimbingan Perkawinan

Ria Mekar Anggreany • Sabtu, 21 Juni 2025 | 07:00 WIB
Para remaja di MAN Lamandau bersama para guru dan narasumber Bimbingan Perkawinan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Jumat (20/6).
Para remaja di MAN Lamandau bersama para guru dan narasumber Bimbingan Perkawinan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Jumat (20/6).

radarsampit.jawapos.com - Pernikahan usia anak di Kabupaten Lamandau jumlahnya masih cukup tinggi. Hal ini tentunya memprihatinkan, karena seringkali berdampak tidak berjalan dengan langgeng dan berujung perceraian.

Ria Mekar Anggreany, Nanga Bulik

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamandau melalui Seksi Bimas Islam pun menyikapi persoalan itu, dengan menggelar Bimbingan Perkawinan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Kali ini sasarannya murid  di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Lamandau, Jumat (20/6).

Kegiatan BRUS ini dinilai sangat bermanfaat dalam memberikan bekal pengetahuan dan pemahaman kepada remaja tentang perkawinan.  Dengan bekal pengetahuan yang memadai, diharapkan para remaja dapat mengambil keputusan yang tepat dan bijak terkait pernikahan di masa depan.

Kepala Seksi Bimas Islam Subehan, mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamandau, Mulyono,  menyatakan bimbingan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada remaja tentang pentingnya merencanakan pernikahan dengan matang.

"Kami menekankan pentingnya persiapan fisik, mental, dan materi sebelum memasuki jenjang pernikahan.  Dan saya  berharap kegiatan ini dapat mencetak generasi muda Indonesia yang berkualitas, berdaya saing tinggi, dan mampu membangun masa depan yang lebih baik,” ujar Subehan.

Ditambahkannya, melalui kegiatan ini, Kementerian Agama Kabupaten Lamandau berharap dapat berkontribusi dalam menekan angka perkawinan dini dan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.  Program ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas generasi muda Indonesia.

Sebanyak 50 siswa-siswi MAN Lamandau nampak antusias mengikuti bimbingan ini. Mereka aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab dan diskusi, demi memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik tentang perkawinan.

Wakamad MAN Lamandau Sodikun, juga menekankan pentingnya bimbingan ini dalam meningkatkan wawasan siswa siswi tentang perkawinan dan mencegah perkawinan dini. Ia sangat mengapresiasi kegiatan ini bisa diselenggarakan di sekolah mereka, sehingga para muridnya bisa lebih waspada saat berhubungan dengan lawan jenis, agar tidak terjerumus ke hal yang negatif.

Sementara itu, sebagai fasilitator, Ustadz M Ainun Najib dari KUA Kecamatan Bulik, memberikan materi yang meliputi pengertian perkawinan, batasan usia minimal menikah sesuai undang-undang perkawinan, usia ideal menikah, dan tujuan perkawinan.  Materi yang disampaikan disampaikan secara interaktif dan mudah dipahami oleh para peserta.

"Sebab sekarang batasan minimal usia boleh menikah adalah 19 tahun baik laki-laki ataupun perempuan. Kalau dulu perempuan  16 tahun,  laki-laki 19 tahun,” sebutnya.

 Ke depannya, diharapkan kegiatan bimbingan perkawinan remaja usia sekolah dapat dilaksanakan secara rutin dan lebih meluas lagi cakupannya, di Kabupaten Lamandau dan sekitarnya.  Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta generasi muda yang siap menghadapi tantangan masa depan dengan bekal pengetahuan dan pemahaman yang komprehensif.(*/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#remaja #lamandau #Madrasah Aliyah Negeri (MAN) #pernikahan usia anak #Kabupaten Lamandau #Kantor Kementrian Agama