Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Mobil Ambulans dan Damkar, Mana yang Lebih Dulu Diprioritaskan? Berikut Aturannya

Sabrianoor • Jumat, 6 September 2024 | 19:26 WIB
PRIORITAS: Mobil Damkar jadi prioritas utama dibanding ambulans.
PRIORITAS: Mobil Damkar jadi prioritas utama dibanding ambulans.

Acapkali kita melihat pengendara yang enggan ke sisi jalan saat ada mobil pemadam kebakaran yang melintas.

Meskipun sirine dan klakson sudah dibunyikan, tidak semua pengguna jalan mengerti maksud tersebut.

Selain itu, sempat viral beberapa waktu lalu pada salah satu kunjungan Presiden RI Joko Widodo di Kota Sampit, Kalimantan Tengah, dalam sebuah rekaman video, seorang supir ambulans membawa pasien kritis, terpaksa menunggu iring-iringan presiden untuk menuju RSUD di Sampit.

Masih banyak masyarakat yang belum paham terkait prioritas utama kendaraan yang harus didahulukan ketika di jalan raya.

Hal tersebut sebenarnya telah diatur dalam undang-undang, yaitu Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Hak Utama Penggunaan Jalan Raya.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, pemakai atau pengguna jalan wajib mendahulukan atau memberi jalur kepada kendaraan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan tersebut.

Sedangjan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Dari berbagai sumber mengapa mobil Damkar lebih diprioritaskan dibanding Ambulans, karena pemadam kebakaran tersebut menyangkut nyawa orang banyak.

Hal ini dilakukan untuk pencegahan sebelum api meluas.

Kekurangtahuan kita akan aturan berlalu lintas selain terkait kecelakaan lalu lintas juga bisa berakibat fatal bagi kepentingan orang banyak di tengah situasi darurat.

Dalam Pasal 287 ayat (4) telah disebutkan bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya bisa dikenakan ancaman kurungan penjara maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Jadi, bagi pengendara yang sudah mendengar bunyi sirine kendaaraan di atas dari kejauhan, alangkah baiknya sudah menepi terlebih dahulu. (rm-107)

Editor : Gunawan.
#ambulans #damkar #jalan raya