Bagi muslim, mencari makanan bersertifikat halal di negara mayoritas muslim tidak terlalu menjadi masalah, karena pastinya pasar akan menyesuaikan konsumennya.
Namun, berbeda halnya ketika kita berada di negara mayoritas nonmuslim, akan menjadi sebuah problema mencari makanan halal.
Di kawasan negara-negara Benua Eropa maupun AS yang memiliki komunitas kaum Yahudi, akan ditemukan produk berlambang K , yang artinya kosher selain produk makanan yang bersertifikat halal.
Dilansir dari Wikipedia, kosher merupakan makanan yang tidak mengandung bahan-bahan non-kosher berdasarkan aturan makan Yahudi atau kashrut (hukum pantangan). Dasar hukum kosher terutama berasal dari Kitab Imamat dan ulangan.
Ada pandangan yang mirip tetapi tidak sama antara Islam dan Yahudi terkait makanan. Misalnya, hukum memakan daging babi, baik dalam ajaran Islam maupun Yahudi sama-sama mengharamkan.
Namun, jika daging babi diolah, misalnya menjadi gelatin, mereka dapat menyatakannya sebagai makanan kosher.
Sebagian besar muslim yang tinggal di negara-negara nonmuslim berpandangan ,memilih makanan bersertifikat kosher sebagai ikhtiar ketika tidak menemukan produk halal.
Dihimpun dari beberapa sumber, pada kenyataannya memang ada persamaan antara halal dan kosher, seperti tidak menghendaki adanya unsur babi dalam makanan dan minuman serta harus disembelih dengan menggunakan pisau yang tajam.
Bukan dimatikan dengan cara dipukul, dipelintir atau diterkam binatang buas. Kemudian, binatang yang akan disembelih harus dalam keadaan hidup dan sehat.
Darah hewan yang disembelih pun harus mengucur keluar semua dari tubuh.
Namun, ada beberapa jenis makanan dan minuman yang kosher tetapi tidak halal, seperti minuman anggur, semua jenis gelatin tanpa memandang terbuat dari tulang atau kulit hewan apa dan daging kosher yang meskipun disembelih dengan cara yang benar tetapi tidak menyebut nama Allah (ucapan basmallah).
Ada pula makanan yang halal tetapi tidak kosher, seperti daging kelinci, unggas liar, ikan yang tidak bersirip dan bersisik, hewan moluska dan lain-lain.
Dalam hukum kosher, daging dan produk susu (susu, keju, mentega dan lain-lain) tidak boleh dicampur, baik dalam penyimpanan maupun saat memakannya.
Beberapa sekte Yahudi bahkan melarang ikan dicampur dengan daging.Ada pula potongan-potongan daging tertentu yang meskipun dari binatang yang halal tetapi tidak boleh dimakan karena dianggap tidak kosher, seperti lemak, jeroan dan kaki.
Sementara dalam hukum makanan halal, tidak ada aturan seperti itu. Namun, dalam penyimpanannya, dilarang mencampurkan antara makanan halal dan haram dalam satu tempat karena makanan yang halal akan menjadi haram.
Pertanyaannya, bagaimana ketika muslim dihadapkan pada situasi ketika berada di negara non muslim dan kesulitan menemukan produk halal selain yang tertera sertifikat kosher. Beberapa ulama yang punya kredibilitas keilmuannya memberikan pandangannya:
- Ustaz Abdul Somad
Ulama yang populer di Indonesia ini memberikan sebuah pandangannya tentang Kosher.
Dalam unggahan channel youtubenya "Tanya Jawab UAS ", meskipun tidak menyebutkan langsung tentang Kosher, ulama ini memberikan pandangan bahwa ada perbedaan dari empat mazhab tentang sembelihan dari ahli kitab (Yahudi dan Nasrani).
Untuk mazhab syafi'i tidak memperbolehkan sedangkan mazhab maliki,hambali dan hanafi memperbolehkan.
- Dr.Mohd.Asri Zainul Abidin
Mufti Malaysia ini melalui channel youtube "worldkuliah" beliau menjelaskan boleh memakan kosher dengan alasan Yahudi memiliki aturan ketat terkait penyembelihan dan makanan.
Selain itu, ia berpegangan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah memakan hidangan daging kambing dari kaum Yahudi.
- Dr.Zakir Naik
Ulama yang gemar mensyiarkan Tauhid di India ini, dalam sebuah channel youtube berbahasa inggris ”Dr.Zakir Naik" memberikan pandangan bahwa membolehkan mengkonsumsi kosher.
Ia menerangkan hal tersebut berpegangan pada Al Qur'an Surah Al Maidah, Ayat 5 dari penafsiran beliau menggarisbawahi kosher pada olahan Yahudi Ortodox yang masih berpegang erat pada Taurat.
Ketiga ulama diatas bisa menjadi pandangan para kaum muslim untuk mengambil pilihan bijak ketika dihadapkan pada pilihan mengkonsumsi kosher jika tidak ada makanan halal.
Tentunya dengan menyimak kembali dan menambah referensi lainnya, sehingga keyakinan yang didapat memiliki landasan ilmu. (rm-107)
Editor : Gunawan.