MUARA TEWEH, radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus penukaran kartu ATM yang menyebabkan seorang nasabah kehilangan uang sebesar Rp18.353.000. Seorang pria berinisial FG (28) diamankan dan ditetapkan sebagai terduga pelaku.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P menjelaskan kasus tersebut bermula ketika korban berinisial PR (64) hendak melakukan penarikan uang di salah satu agen Brilink di Jalan Sengaji Hulu, Muara Teweh, pada Minggu (12/7).
Saat itu, kartu ATM korban tidak dapat digunakan. Korban kemudian mendatangi Kantor BRI Muara Teweh untuk meminta bantuan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kartu ATM yang berada di tangan korban ternyata telah tertukar dengan kartu milik orang lain.
“Setelah melakukan pengecekan mutasi rekening, korban mengetahui saldo tabungannya berkurang sebesar Rp18.353.000. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polres Barito Utara,” kata Novendra.
Pelaku Gunakan Kartu ATM Tidak Aktif
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Utara langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan pihak Bank BRI.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan FG. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah merencanakan aksinya dengan membawa kartu ATM yang sudah tidak digunakan untuk ditukarkan dengan kartu milik korban.
“Pelaku mengakui telah membawa kartu ATM yang sudah tidak aktif. Setelah berhasil menguasai kartu ATM korban, kartu tersebut dikirim kepada kerabatnya di Kota Palangka Raya untuk menarik seluruh saldo rekening korban melalui agen Brilink,” ungkap Novendra.
Setelah uang berhasil dicairkan, dana hasil kejahatan itu kemudian ditransfer kembali ke rekening pelaku.
Habis untuk Judi Online dan Bayar Utang
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku juga mengakui uang hasil pencurian tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk melakukan deposit judi online dan membayar utang.
Polres Barito Utara menegaskan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama yang memanfaatkan kelengahan korban dalam bertransaksi.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan ATM maupun bertransaksi di agen perbankan. Jaga kerahasiaan PIN dan segera laporkan kepada pihak berwajib apabila mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Novendra.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu memastikan kartu ATM yang digunakan tidak tertukar serta waspada terhadap berbagai modus kejahatan perbankan yang terus berkembang. (*)
Editor : Slamet Harmoko