Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

22 Perkara Inkracht, Kejari Barut Musnahkan Sabu, Ganja hingga 825 Butir Obat Keras

Slamet Harmoko • Selasa, 16 Juni 2026 | 10:23 WIB
Kajari Barito Utara R Firmansyah bersama unsur FKPD dan pejabat terkait lainnya musnahkan barang bukti (Barbuk) dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Senin (15/6/2026). (ANTARA)
Kajari Barito Utara R Firmansyah bersama unsur FKPD dan pejabat terkait lainnya musnahkan barang bukti (Barbuk) dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Senin (15/6/2026). (ANTARA)

MUARA TEWEH, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara, Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti dari 22 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan diputus pengadilan selama enam bulan terakhir.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Firmansyah, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 10 perkara narkotika, 10 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta dua perkara tindak pidana umum lainnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari 10 perkara narkotika, 10 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta dua perkara tindak pidana umum lainnya,” katanya di Muara Teweh, Senin.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 27,94 gram, ganja 12,26 gram, ekstasi 6,82 gram, serta obat keras jenis carisoprodol sebanyak 825 butir. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti dilarutkan dalam air dan diblender, dipotong menggunakan gerinda mesin, hingga dibakar.

Firmansyah menegaskan seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap sehingga wajib dieksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena itu, menjadi kewajiban kami untuk melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan.

Selain itu, kegiatan tersebut menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi aparat penegak hukum kepada masyarakat dalam menangani perkara pidana hingga tuntas.

Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan secara berkala menyesuaikan jumlah barang bukti yang telah berstatus inkracht. Jika jumlah barang bukti yang harus dimusnahkan dinilai cukup banyak, pelaksanaannya dapat dilakukan lebih cepat tanpa menunggu jadwal tertentu.

“Pemusnahan dilakukan secara periodik. Namun apabila barang bukti yang sudah inkracht jumlahnya cukup banyak dan sudah layak untuk dimusnahkan, maka akan segera kami laksanakan agar tidak menumpuk dalam penyimpanan,” jelasnya.

Firmansyah juga menegaskan komitmen Kejari Barito Utara untuk terus mendukung pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

“Kami bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus bersinergi dalam melakukan penindakan terhadap berbagai tindak pidana, termasuk narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi dan mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, Kejari Barito Utara berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum serta menunjukkan bahwa setiap perkara yang telah diputus pengadilan akan ditindaklanjuti hingga tahap eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ant/sla)

Editor : Slamet Harmoko
#Kejari Barito Utara #barito utara #barang bukti #pemusnahan