BUNTOK, radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah hukum Kabupaten Barito Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Maulidi alias M, warga Desa Bararawa, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur.
Kapolres Barito Selatan, Jecson R Hutapea, mengatakan kasus tersebut terungkap menyusul maraknya antrean panjang di sejumlah SPBU di wilayah Barsel yang diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan dan pengangkutan BBM subsidi keluar daerah.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 16.20 WIB di Jalan Negara Buntok–Ampah, Desa Mangaris Kilometer 18, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.
“Saat itu anggota Unit Tipidter dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Barsel sedang patroli dan mencurigai sebuah mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam bernomor polisi KH 8039 KC yang melaju menuju arah Ampah, Kabupaten Bartim,” ujar Kapolres.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 12 jeriken ukuran 35 liter berisi BBM subsidi jenis Pertalite dengan total sekitar 400 liter.
Menurut polisi, BBM tersebut diduga dibeli dari sejumlah SPBU di Kota Buntok untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat di Desa Bararawa, Kabupaten Barito Timur.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui tidak memiliki izin resmi terkait pengangkutan maupun niaga BBM tersebut.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Barito Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang turut diamankan meliputi satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max, satu lembar STNK atas nama Muliadi, 12 jeriken berisi sekitar 400 liter Pertalite, serta satu kartu QR Code BBM subsidi dari PT Pertamina dengan nomor polisi KH 1174 KD.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja,” tegas Jecson.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying terkait isu kelangkaan BBM yang beredar di media sosial.
Ia memastikan stok BBM di wilayah Barito Selatan secara umum masih aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.
Selain itu, masyarakat diminta segera melapor ke Polsek, Polres maupun layanan 110 apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan, pengangkutan ilegal maupun penimbunan BBM subsidi di wilayah Kabupaten Barito Selatan. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko