UU Cipta Kerja memudahkan izin usaha karena ada klaster kemudahan berusaha. Dengan adanya UU ini maka akan menolong para pebisnis, terutama yang masih level UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah). Mereka memiliki NIB (nomor induk berusaha) sehingga aktivitas perdagangannya legal dan lebih dipercaya oleh para customer.
Sejumlah elemen buruh melakukan aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker pada 10 Agustus 2023 lalu. Aksi demonstrasi tersebut mendapat kecaman masyarakat karena terindikasi disusupi manuver kelompok kepentingan yang menghasut untuk melakukan People Power.
Rencana demonstrasi buruh pada 10 Agustus 2023 yang menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, perlu dibatalkan. Sebab, UU Cipta Kerja dianggap mampu mendatangkan investasi serta mengurangi jumlah pengangguran dengan cara memperluas kesempatan kerja.
UU Cipta Kerja menjadi UU andalan pemerintah untuk menghadapi banyaknya pengangguran. Selain itu, UU ini juga jadi solusi untuk mengoptimalkan bonus demografi Indonesia. Ketika jumlah penduduk yang berusia produktif makin banyak, maka perlu diberi lapangan kerja dan solusinya adalah UU Cipta Kerja yang mengundang investasi dan membuka lowongan kerja.
Lapangan pekerjaan bagi seluruh masyarakat di Indonesia ke depannya akan jauh lebih terjamin dengan adanya UU Cipta Kerja. Karena kini izin untuk membuka usaha baru dan juga perizinan mengenai investasi menjadi semakin dipermudah dengan birokrasi yang jauh lebih sederhana.
Banyak kesalahpahaman mengenai UU Cipta Kerja yang diterima oleh masyarakat hingga saat ini, salah satunya mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Padahal, yang terjadi sebenarnya, aturan PHK sepihak justru dilarang dalam UU Cipta Kerja, sebaliknya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini berpihak kepada para pekerja, sehingga perusahaan tidak bisa semena-mena memutus hubungan kerja kepada karyawannya dengan didukung oleh hukum yang berlaku di negara kita, Indonesia.
Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) merupakan sebuah produk hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah RI di era kepemimpinan Presiden Jokowi, yang mana dalam seluruh proses pembuatan hingga pembahasannya, semuanya telah melibatkan adanya partisipasi masyarakat secara maksimal, melalui adanya asas meaningful participation.
Banyak pihak optimis akan UU Cipta Kerja, yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. UU ini memiliki klaster investasi yang akan berdampak positif ke perekonomian negara, karena sangat ramah kepada para penanam modal asing. Dengan dinamisnya dunia investasi maka finansial negara akan makin baik.
Para pekerja atau buruh yang mengalami PHK mampu mendapatkan jaminan perlindungan sosial yang sangat layak dan membantu dari keberlakuan UU Cipta Kerja yang sebelumnya telah disahkan oleh Pemerintah RI dengan DPR RI.
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diyakini mampu menjadi regulasi yang menguatkan perekonomian di Indonesia, beragam regulasi yang ada diyakini mampu meningkatkan investasi yang kemudian berdampak pada meningkatnya jumlah lapangan kerja secara signifikan.