Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Â
Analis Taiwan-Indonesia Trade Analysis (TITA) Tulus J Maha mengungkapkan, keketuaan Indonesia di ASEAN 2023 memberikan banyak dampak positif bagi Indonesia. Salah satu dampak positif adalah bagi sektor UMKM.
Isu terkait lapangan kerja merupakan salah satu hal yang selalu menarik untuk dibahas, hal ini disebabkan karena bertambahnya jumlah angkatan kerja setiap tahunnya, sehingga perusahaan besar maupun kecil tentu saja perlu regulasi untuk mengembangkan usahanya agar dapat merekrut lebih banyak pekerja.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin meminta para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk mengurus sertifikat halal gratis dari pemerintah melalui Kementerian Agama.
UU Cipta Kerja mendukung penuh aspirasi pelaku UMKM terkait dengan akses pembiayaan dan regulasi yang tidak sesuai dari beberapa instansi perbankan melalui Rapat Koordinasi Pengaturan Akses Perbankan dan Jasa Keuangan serta melalui forum Focus Group Discussion (FGD) untuk mempermudah pengembangan bagi pelaku UMKM.
Program bantuan hibah kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Lamandau dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sudah selesai semua. Ditandai dengan dilakukannya  penyaluran dana tahap IV di GPU Lantang Torang Nanga Bulik, kemarin.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengimbau para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengurus sertifikat halal gratis dari pemerintah melalui Kementerian Agama.
Dosen Pascasarjana Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan optimisme baru dalam hal ketenagakerjaan dan pertumbuhan ekonomi ke depan. Pasalnya, UU Ciptaker diyakini akan memberikan sejumlah kemudahan perizinan pada sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memberikan optimisme baru dalam hal ketenagakerjaan dan pertumbuhan ekonomi ke depan. UU Ciptaker memberikan sejumlah kemudahan perizinan pada sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Artinya, akan terjadi penyerapan tenaga kerja di sektor informal yang lebih masif.