
SUKAMARA, radarsampit.jawapos.com – Kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Sukamara kembali dilaksanakan secara tatap muka mulai Senin (2/11/2026), setelah beberapa pekan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setelah mengevaluasi pelaksanaan PJJ bersama satuan pendidikan se-Kabupaten Sukamara melalui rapat koordinasi secara daring.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dikbud Sukamara Ahmad Faizin mengatakan, keputusan kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mempertimbangkan kondisi kabut asap yang mulai reda di wilayah tersebut.
"Melihat kondisi kabut asap yang sudah mulai reda, maka berdasarkan hasil evaluasi dan kesepakatan bersama satuan pendidikan, mulai Senin, 2 November 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan secara tatap muka," kata Faizin.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP). Dengan kembali diberlakukannya PTM, aktivitas pembelajaran serta pengaturan kehadiran guru dan tenaga kependidikan juga berjalan seperti biasa.
Meski demikian, Faizin mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tetap memantau perkembangan kualitas udara. Jika kabut asap kembali pekat dan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) mencapai level berbahaya, pelaksanaan pembelajaran dapat kembali disesuaikan.
"Kami tetap mengingatkan agar satuan pendidikan memperhatikan perkembangan kondisi kualitas udara. Apabila kabut asap kembali pekat dan ISPU memasuki level berbahaya, pelaksanaan pembelajaran dapat kembali disesuaikan dengan mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan peserta didik maupun tenaga pendidik," ujarnya.
Penyesuaian tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Bupati Sukamara Nomor 188.45/44/SETDA/X/2026 tentang Penyesuaian Kembali Pelaksanaan Pembelajaran Setelah Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2026.
Keputusan itu merupakan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PJJ serta rapat koordinasi daring pada Jumat (30/10/2026). Rapat tersebut melibatkan Dinas Dikbud, pengawas SD dan SMP, serta kepala satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Sukamara. (fzr/yit)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




