Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ratusan Pengendara Terjaring Tilang ETLE di Seruyan

M. Rifani Dewantara
Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Subronto memperlihatkan bukti penindakan pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Telabang 2026, Rabu (4/11).   (Rifani/Radar Sampit)
Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Subronto memperlihatkan bukti penindakan pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Telabang 2026, Rabu (4/11).   (Rifani/Radar Sampit)

Advertisement

  

KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Sebanyak 140 pengendara terjaring tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama delapan hari pelaksanaan Operasi Patuh Telabang 2026 di wilayah hukum Polres Seruyan. Selain itu, polisi memberikan teguran kepada 151 pengendara lainnya. Meski demikian, selama periode tersebut tidak ditemukan kasus kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan evaluasi minggu pertama operasi, penindakan dan teguran yang dilakukan Polres Seruyan melalui ETLE tercatat tertinggi di Kalimantan Tengah. Data tersebut disampaikan pada Rabu (4/11).

Advertisement

Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Subronto mengatakan, penindakan dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi yang dimulai sejak 26 Oktober itu menyasar berbagai pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan melawan arus lalu lintas.

“Dari penindakan yang dilakukan, kebanyakan pelanggaran yang ditemukan yakni tidak menggunakan helm dan melawan arus,” jelas Subronto, Rabu (4/11).

Advertisement

Ia menjelaskan, bukti pelanggaran terhadap pengendara yang terjaring ETLE telah dikirimkan melalui layanan pos. Sementara itu, teguran diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran saat petugas bertugas di lapangan.

Pelanggaran yang mendapat teguran di antaranya pengendara sepeda motor yang hanya menggunakan satu helm untuk pengemudi, sedangkan penumpangnya tidak mengenakan helm. Petugas juga menegur pengendara yang kendaraannya tidak dilengkapi kaca spion serta pelanggaran lain yang terlihat secara kasatmata.

Subronto mengingatkan masyarakat agar tidak memandang aturan lalu lintas hanya sebagai kewajiban untuk menghindari tilang. Menurutnya, kepatuhan berlalu lintas merupakan bagian dari upaya melindungi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

“Keselamatan harus menjadi perhatian bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perlengkapan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas,” imbaunya. (rdw/yit)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Polisi Tindak 82 Knalpot Brong di Nanga Bulik

Polisi Tindak 82 Knalpot Brong di Nanga Bulik

Anggota Satlantas Polres Lamandau melakukan penindakan kepada pengendara kenalpot brong, di wilayah Kabupaten Lamandau, baru-baru ini.   

Kena Tilang ETLE Polda Kalteng? Begini Cara Konfirmasi dan Bayar Dendanya Tanpa Ribet

Kena Tilang ETLE Polda Kalteng? Begini Cara Konfirmasi dan Bayar Dendanya Tanpa Ribet

masyarakat yang menerima surat ETLE dapat melakukan konfirmasi secara langsung maupun daring melalui situs resmi ETLE.

Tanpa Tilang Manual, Polda Kalteng Maksimalkan ETLE di Operasi Patuh Telabang

Tanpa Tilang Manual, Polda Kalteng Maksimalkan ETLE di Operasi Patuh Telabang

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah menyiapkan Operasi Patuh Telabang 2026 dengan mengoptimalkan ETLE

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer