
KUALA PEMBUANG, Radarsampit.jawapos.com– Sebanyak 246 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Seruyan mendapat alokasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah dari pemerintah pusat tahun 2026.
Kepala Dinas Perkimtan Seruyan Albidin Noor mengatakan, setiap penerima mendapat bantuan Rp20 juta. Dana tersebut terdiri dari Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja.
“246 unit tersebut tersebar di 13 desa. Salah satu lokasi terjauh berada di Desa Tanjung Rangas II,” kata Albidin, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, penerima diprioritaskan masyarakat berpenghasilan rendah yang masuk desil 1 sampai 4 atau memiliki penghasilan di bawah upah minimum kabupaten (UMK).
Pengusulan calon penerima dilakukan melalui lurah atau kepala desa dan diteruskan ke camat. Selanjutnya, Perkimtan melakukan pendataan dan verifikasi sebelum usulan disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Bupati Seruyan.
“Sejumlah dokumen juga wajib dilengkapi. Mulai dari kartu keluarga (KK), KTP, foto kondisi rumah hingga titik koordinat lokasi rumah,” ujarnya.
Albidin menyebut legalitas lahan masih menjadi salah satu kendala. Sebagian warga menempati rumah di atas tanah yang hanya memiliki kuitansi, tanah warisan yang belum dibagi, atau belum dilengkapi SKPT maupun sertifikat hak milik (SHM).
“Kendala kita di daerah ini salah satunya legalitas lahan. Kalau surat tanahnya tidak jelas, dari pusat tidak akan lolos,” tegasnya.
Untuk program 2027, Perkimtan Seruyan telah mengusulkan 565 calon penerima dan masih menunggu penetapan kuota dari pemerintah pusat.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





