JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024, Kamis (12/3/2026).
Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa Gus Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Saat digelandang menuju mobil tahanan, situasi di depan gedung sempat memanas setelah ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) melakukan aksi protes.
Massa yang berkumpul di depan gedung KPK terlihat berteriak-teriak dan menggoyang pagar pembatas.
Bahkan, salah satu anggota Banser membakar kaus bertuliskan KPK sambil meneriakkan tudingan bahwa lembaga antirasuah tersebut berlaku tidak adil.
Sejumlah aparat kepolisian yang berjaga di lokasi berupaya menenangkan massa. Setelah proses penahanan dilakukan, massa aksi mulai berangsur tenang dan akhirnya membubarkan diri secara perlahan.
Saat berjalan menuju mobil tahanan, Gus Yaqut tampak membawa sebuah map bercorak batik. Ia membantah telah menikmati aliran dana dari kasus yang menjeratnya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah,” kata Yaqut.
KPK menahan Gus Yaqut selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Ia ditahan sekitar satu pekan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Dalam perkara ini, Gus Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, diduga menyalahgunakan wewenang terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.
Penyidik menduga Yaqut membuat diskresi dengan membagi kuota tersebut secara setengah antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur bahwa 92 persen kuota harus diprioritaskan untuk jemaah haji reguler.
Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler diduga kehilangan kesempatan untuk berangkat haji.
KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro perjalanan haji dengan setoran antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp622,09 miliar.
Kasus ini masih terus didalami penyidik KPK untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (*)
Editor : Slamet Harmoko