Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Polisi Menyamar jadi Pembeli, Tangkap Pengedar Sabu di Hotel

Rado. • Rabu, 11 Maret 2026 | 20:55 WIB

Ilustrasi polisi tangkap pengedar sabu.
Ilustrasi polisi tangkap pengedar sabu.

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Rencana transaksi narkotika jenis sabu seberat hampir 50 gram di sebuah hotel di Sampit berhasil digagalkan aparat Kepolisian.

Kasusnya sudah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Dua terdakwa ditangkap dalam operasi penyamaran jadi pembeli (undercover buy) oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), Andep Setiawan dalam dakwaannya menyebutkan bahwa terdakwa Ricky Martin dan Hengkiy Dianto diduga bersekongkol melakukan transaksi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan MT Haryono, Sampit.

Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini bermula pada 4 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, ketika terdakwa Hengkiy Dianto dihubungi seseorang melalui WhatsApp yang ingin membeli sabu seberat 50 gram.

Hengkiy kemudian memastikan ketersediaan barang kepada seorang perempuan bernama Bibi, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bibi menyatakan sabu tersebut tersedia dengan harga Rp35 juta.

Selanjutnya, Hengkiy menyepakati penjualan kepada calon pembeli dengan harga Rp40 juta. Pembeli tersebut meminta agar barang diantar ke Hotel Midtown Sampit tempat ia menginap.

Pada malam harinya, seseorang yang diduga suruhan Bibi mengantarkan paket sabu ke rumah kontrakan Hengkiy di Jalan Wengga Agung, Baamang, Sampit.

Paket tersebut kemudian dibawa Hengkiy saat menjemput Ricky Martin di Pelabuhan Ferry Sampit menggunakan sepeda motor. Setelah bertemu, paket sabu itu diserahkan kepada Ricky untuk disimpan.

“Keduanya lalu menuju hotel untuk melakukan transaksi dengan calon pembeli di kamar nomor 236. Setibanya di kamar hotel, kedua terdakwa sempat melakukan negosiasi harga hingga akhirnya disepakati harga Rp40 juta.” kata jaksa.

Namun saat Ricky mengeluarkan paket sabu dari saku celananya untuk diserahkan kepada pembeli, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan.

Pembeli tersebut ternyata merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng yang sedang melakukan operasi undercover buy.

Petugas kemudian mengamankan kedua terdakwa serta menyita barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik hitam dengan berat bersih 48,07 gram, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa terdakwa Hengkiy sebelumnya telah dua kali melakukan transaksi sabu dengan pemasok yang sama.

“Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas jaksa. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#pengadilan negeri (PN) #persidangan #sabu #narkoba