Radarsampit.jawapos.com - Donor darah kerap dipandang sebagai aktivitas yang berisiko membatalkan puasa.
Tak sedikit umat Muslim memilih menunda donor darah hingga waktu berbuka karena khawatir ibadahnya menjadi tidak sah. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Dalam kajian fikih Islam, donor darah tidak termasuk perbuatan yang membatalkan puasa. Alasannya, proses donor darah hanya mengeluarkan darah dari tubuh, bukan memasukkan sesuatu ke dalam rongga badan sebagaimana makan dan minum.
Sejumlah ulama menjelaskan, keluarnya darah akibat donor memiliki hukum serupa dengan mimisan atau luka.
Selama tidak ada zat yang masuk ke tubuh dan tidak menyebabkan hilangnya kesadaran karena terlalu lemas, puasa tetap dinilai sah.
Pandangan ini juga banyak disampaikan dalam berbagai literatur keislaman yang dirujuk oleh ulama Nahdlatul Ulama.
Melalui kajian yang dimuat di NU Online, ditegaskan bahwa donor darah tidak membatalkan puasa karena tidak memenuhi unsur pembatal puasa secara syariat.
Perdebatan yang kerap muncul biasanya disamakan dengan praktik bekam. Namun, sebagian besar ulama membedakan antara donor darah dan bekam.
Donor darah dilakukan untuk tujuan kemanusiaan dan medis, serta tidak otomatis melemahkan tubuh secara ekstrem.
Senada dengan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga pernah menyampaikan bahwa donor darah saat puasa diperbolehkan, dengan catatan dilakukan oleh orang yang sehat dan tidak membahayakan dirinya sendiri.
Meski demikian, para ahli tetap mengingatkan agar pendonor memperhatikan kondisi fisik. Jika donor darah menyebabkan tubuh sangat lemah hingga dikhawatirkan membahayakan kesehatan, maka menunda hingga malam hari dinilai lebih aman.
Di sisi lain, donor darah justru dipandang sebagai bentuk kepedulian sosial yang bernilai ibadah. Menolong sesama, terlebih di bulan Ramadan, menjadi amalan yang dianjurkan selama tidak mengganggu kewajiban utama sebagai orang yang berpuasa.
Kesimpulannya, anggapan bahwa donor darah pasti membatalkan puasa adalah keliru. Selama dilakukan dengan aman dan kondisi tubuh memungkinkan, puasa tetap sah dan donor darah pun bisa menjadi ladang pahala. (oes)
Editor : Slamet Harmoko