Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Berikut Jadwal Libur Sekolah saat Ramadan dan Lebaran

Heny Pusnita • Kamis, 12 Februari 2026 | 05:00 WIB
ilustrasi-jadwal libur sekolah
ilustrasi-jadwal libur sekolah

SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah  menetapkan pengelolaan pembelajaran di sekolah selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 dan menyabut lebaran.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 421/119/DISDIK-1/2026 tentang Pengelolaan Kegiatan Pembelajaran selama Ramadan tertanggal 11 Februari 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kotim Yolanda Lonita Fenisia menyampaikan, kebijakan tersebut mengatur jadwal pembelajaran, kegiatan keagamaan, hingga libur Idulfitri bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah setempat.

"Mulai awal Ramadan terhitung 18–20 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah. Pelaksanaan pembelajaran dilakukan dengan pendampingan, bimbingan, dan pemantauan orang tua atau wali peserta didik," ujarnya, Rabu (11/2).

Selanjutnya, pada 21 Februari hingga 13 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah dengan penyesuaian waktu dan aktivitas.

"Untuk satuan pendidikan dengan sistem enam hari sekolah berlaku mulai 21 Februari 2026, sedangkan satuan pendidikan lima hari sekolah mulai 23 Februari 2026 hingga 13 Maret 2026," ujarnya.

Kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 07.00 WIB dengan meniadakan apel pagi serta kegiatan yang bersifat fisik seperti olahraga.

"Setiap jam pelajaran dikurangi selama 10 menit. Selama Ramadan, sekolah juga diwajibkan menyelenggarakan kegiatan yang mendukung pembentukan karakter dan penguatan nilai keagamaan," papar Yolanda.

Lebih lanjut dijelaskannya, bagi peserta didik beragama Islam, kegiatan meliputi tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang bertujuan meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.Sedangkan, peserta didik non-Muslim dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani dan aktivitas keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

"Khusus untuk satuan pendidikan swasta berbasis keagamaan selain Islam, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dapat diatur sesuai ketentuan yang berlaku, dengan melaporkan pelaksanaannya kepada Dinas Pendidikan melalui bidang pembinaan sekolah masing-masing," imbuh Yolanda.

Disdik Kotim juga menetapkan libur bersama Idulfitri bagi satuan pendidikan pada 16–27 Maret 2026. "Kegiatan pembelajaran akan kembali pada 28 Maret 2026 untuk satuan pendidikan dengan sistem enam hari sekolah dan 30 Maret 2026 bagi sekolah dengan sistem lima hari belajar," ujarnya.

Yolanda menambahkan, jadwal pembelajaran selama Ramadan masih dapat mengalami penyesuaian apabila telah diterbitkan Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengatur kegiatan belajar mengajar selama Ramadan.

"Jika ada penyesuaian kami akan sampaikan lagi melalui surat edaran," tegasnya. (hgn/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#dinas pendidikan #libur sekolah #pembelajaran #ramadan dan lebaran #Kotawaringin Timur (Kotim) #jadwal libur #sampit