SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, puluhan pasangan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memilih melangsungkan pernikahan.
Bulan Syakban yang jatuh tepat sebelum Ramadan masih menjadi waktu favorit untuk menggelar akad nikah.
Data Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mentawa Baru Ketapang mencatat, sepanjang Februari 2026 hingga pertengahan bulan, terdapat 36 pasangan yang resmi menikah.
Meski demikian, jumlah tersebut dinilai masih dalam batas normal dan belum menunjukkan lonjakan signifikan.
Kepala KUA Mentawa Baru Ketapang Mohammad Yusuf, mengatakan hingga 16 Februari 2026 belum terlihat peningkatan pendaftaran pernikahan menjelang Ramadan.
“Menjelang Ramadan belum ada peningkatan. Masih standar, jumlahnya 36 pasangan sampai pertengahan Februari,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, sekitar 70 persen pasangan memilih melangsungkan akad nikah di rumah atau gedung, sementara sisanya dilaksanakan di kantor KUA.
Menurut Yusuf, hingga kini belum ada pasangan yang mendaftarkan pernikahan khusus pada bulan Ramadan.
Namun, KUA tetap membuka layanan jika ada pendaftaran mendadak, selama seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
“Untuk Ramadan belum ada yang mendaftar. Biasanya kalau ada sifatnya mendadak, dan tetap kami layani. Pendaftaran setelah Ramadan baru ada pada 27 Maret,” jelasnya.
Sepanjang tahun 2025 lalu, KUA Mentawa Baru Ketapang mencatat total 577 pernikahan. Rata-rata setiap bulan terdapat sekitar 50 hingga 60 pernikahan.
Lonjakan biasanya terjadi menjelang Hari Raya Iduladha, dengan jumlah mencapai 70 hingga 80 pasangan.
“Mayoritas akad nikah berlangsung di akhir pekan. Tapi menjelang Iduladha, hari kerja juga cukup ramai,” katanya.
Yusuf menegaskan, calon pengantin wajib melengkapi persyaratan administrasi kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu, batas usia minimal menikah ditetapkan 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
“Kalau di bawah 19 tahun harus ada dispensasi dari Pengadilan Agama melalui proses sidang,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kejelasan status calon pengantin. Janda atau duda cerai hidup wajib melampirkan akta cerai, sedangkan janda atau duda karena pasangan meninggal dunia harus menyertakan akta kematian.
“Itu syarat mutlak dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Yusuf. (oes)
Editor : Slamet Harmoko