SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seruyan Tory Saputra menuntut terdakwa Andi bin Udin dengan pidana 15 tahun penjara, atas perkara pembunuhan yang disertai pencurian, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (4/2).
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan kesatu primair.
Selain itu, terdakwa juga dituntut bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP sesuai dakwaan kedua subsidair. Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan.
JPU mengungkapkan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa, 23 September 2025 sekitar pukul 00.20 WIB di rumah korban atas nama Fani alias Ancit, di Jalan Batu Beliung RT 001/RW 001, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
“Terdakwa dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain,” tegas JPU Tory Saputra di hadapan majelis hakim.
Jaksa menjelaskan, perkara bermula dari perkenalan terdakwa dengan korban melalui media sosial Facebook yang berlanjut ke komunikasi WhatsApp. Korban yang merupakan pemilik sebuah salon kemudian meminta terdakwa datang ke Rantau Pulut jika serius menjalin hubungan, sekaligus menjanjikan pekerjaan bangunan dengan upah Rp200 ribu per hari. Terdakwa berangkat dari Samarinda pada 17 September 2025 dan tiba di rumah korban pada 19 September 2025.
Pada Sabtu dan Minggu, 20–21 September 2025, terdakwa diajak korban menonton hiburan organ tunggal di Desa Rantau Pulut.Namun, pada Minggu malam sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa melihat korban berjalan ke arah belakang menuju tempat gelap bersama seorang pria lain.
Melihat kejadian itu, rasa cemburu dan sakit hati terdakwa memuncak. Meski keduanya sempat pulang bersama, emosi terdakwa tidak kunjung mereda.
Pada Senin, 22 September 2025, terdakwa meminta uang Rp300 ribu kepada korban untuk ongkos pulang ke Sampit karena tidak memiliki pekerjaan.Permintaan tersebut tidak direspons. Malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa kembali menanyakan hal yang sama, namun korban justru menyuruhnya pergi.
Ucapan korban tersebut memicu emosi terdakwa. Saat ajakan terdakwa untuk berhubungan badan ditolak, terdakwa langsung memukul wajah korban. Perkelahian pun terjadi hingga korban terdorong ke dinding kayu dan mulai melemah.
Sekitar pukul 00.20 WIB, terdakwa menuju dapur dan mengambil balok kayu serta sebilah pisau yang diselipkan di saku belakang celananya. Terdakwa kembali menghampiri korban dan memukul wajah korban menggunakan balok kayu hingga terjatuh.
Balok kayu tersebut kembali dipukulkan ke kepala dan wajah korban sebanyak tiga kali. Tak berhenti di situ, terdakwa menyayat tubuh korban menggunakan pisau sebanyak tiga kali di bagian dada kiri dan satu kali di perut kanan bawah. Akibat luka-luka tersebut, korban mengeluarkan banyak darah dan meninggal dunia di tempat.
Setelah kejadian, sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa meninggalkan rumah korban melalui pintu belakang dan berjalan kaki keluar dari Kelurahan Rantau Pulut. Ia sempat menunggu di dekat bangunan sarang burung walet sambil menghubungi sopir travel.Sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa dijemput mobil travel dan melarikan diri menuju Sampit, hingga akhirnya tertangkap.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama