PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com- Kejahatan dunia digital juga marak memakan korban di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng mencatat, kasus penipuan berbasis digital atau scam telah menimbulkan kerugian puluhan miliar rupiah bagi masyarakat.
Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz memaparkan data dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Total kerugian akibat kejahatan scam pada periode November 2024 hingga 23 Desember 2025 mencapai Rp32,27 miliar. Kota Palangka Raya menjadi daerah dengan nilai kerugian tertinggi, yakni lebih dari Rp10 miliar.
Selain Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mencatat kerugian lebih dari Rp5 miliar, disusul Kotawaringin Timur (Kotim) lebih dari Rp3 miliar, serta Barito Utara (Barut) lebih dari Rp2 miliar. Sementara itu, Kapuas, Gunung Mas, dan Barito Selatan masing-masing mengalami kerugian di atas Rp1 miliar.
Adapun Kabupaten Seruyan, Murung Raya, dan Barito Timur tercatat mengalami kerugian lebih dari Rp900 juta. Kemudian Lamandau, Pulang Pisau, dan Sukamara berada di kisaran Rp700 juta lebih, sedangkan Katingan sekitar Rp600 juta lebih. Daerah dengan jumlah pengaduan tertinggi tercatat di Kota Palangka Raya, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, dan Barito Utara.
“Berdasarkan data IASC di wilayah Kalteng pada periode November 2024 sampai dengan 23 Desember 2025 tercatat sebanyak 2.594 pengaduan,” ujar Primandanu.
Jenis penipuan yang dilaporkan pun beragam. Mulai dari penipuan transaksi belanja atau jual beli online, penipuan mengaku sebagai pihak lain melalui sambungan telepon, penipuan terkait layanan keuangan, penawaran kerja fiktif, investasi bodong, penipuan melalui media sosial, iming-iming hadiah, phishing, social engineering, hingga penyebaran APK berbahaya melalui aplikasi WhatsApp.
Primandanu menjelaskan, pelaku scam tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga memanfaatkan lima modus psikologis utama untuk memanipulasi korban. Modus pertama adalah ketidaktahuan korban, dengan pelaku berpura-pura menjadi petugas resmi seperti aparat kepolisian, petugas pajak, atau instansi pelayanan publik.
“Korban yang kurang memahami prosedur sering kali langsung percaya ketika dihubungi pihak yang mengaku sebagai aparat atau pejabat tertentu,” ungkapnya.
Lalu, memanfaatkan kepanikan atau ketakutan, misalnya dengan menyampaikan kabar darurat tentang anggota keluarga yang mengalami kecelakaan atau sakit, sehingga korban terdorong segera mengirimkan uang.
“Korban dibuat panik dan emosinya tidak stabil. Dalam kondisi itu, pelaku dengan mudah mempengaruhi korban,” tambahnya.
Selain itu, pelaku memanfaatkan rasa kesepian, yang banyak terjadi dalam kasus love scam. Pelaku membangun hubungan emosional melalui media sosial, lalu perlahan meminta bantuan finansial.
Kemudian, keserakahan, yakni iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, seperti investasi dengan imbal hasil tidak masuk akal atau pinjaman berbunga rendah.
“Prinsip dasar keuangan harus dipahami. Semakin besar imbal hasil, semakin besar pula risikonya,” tegas Primandanu, sembari menambahkan, pelaku juga memanfaatkan faktor hiburan, seperti promo wisata murah, diskon belanja daring tidak wajar, atau harga barang jauh di bawah pasaran.
“Harga satu juta ditawarkan lima ratus ribu. Korban merasa mendapat kesempatan langka, padahal itu jebakan. Saya tekankan kewaspadaan, lakukan verifikasi sebelum mengambil keputusan keuangan dan jangan mudah percaya,” imbuhnya.
Ia menambahkan, atas kondisi tersebut, OJK Kalteng terus memperkuat sinergi dengan lembaga jasa keuangan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, sekaligus menekan angka kejahatan digital di Kalteng.
Salah satunya melalui memperkuat kolaborasi dengan kepolisian, dalam hal itu Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, belum lama ini.
PKS ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono. Penandatanganan turut disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Perjanjian Kerja Sama Nomor PRJ-1/EP.1/2026 dan Nomor PKS/3/I/2026 tersebut mengatur tentang Penanganan Laporan Pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Melalui kerja sama ini, masyarakat korban penipuan dipermudah dalam menyampaikan laporan pengaduan ke kepolisian melalui sistem IASC yang terintegrasi dengan OJK.
Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, laporan pengaduan melalui IASC menjadi bagian penting dalam proses pengembalian sisa dana milik korban oleh pelaku usaha jasa keuangan. Selain itu, kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat proses penegakan hukum serta mempercepat penangkapan pelaku penipuan oleh Polri.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai wujud nyata komitmen OJK dan Polri dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Selain pengaturan mekanisme pengaduan, PKS tersebut juga mencakup penanganan laporan polisi, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta optimalisasi sarana dan prasarana pendukung. Kerja sama ini dilatarbelakangi meningkatnya jumlah laporan dan korban penipuan di Indonesia, yang mayoritas dilakukan secara daring.
Friderica membeberkan, berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025 telah diterima 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.
OJK selaku koordinator Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan agar segera melapor melalui laman resmi IASC di iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen pendukung. Masyarakat juga diminta melaporkan penawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama