Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Akhir Tahun, ASN Kotim Boleh Kerja dari Mana Saja

Slamet Harmoko • Senin, 29 Desember 2025 | 19:04 WIB
PNS: Jajaran pegawai Pemkab Kotim saat mengikuti apel di halaman Kantor Bupati Kotim, beberapa waktu lalu. (YUNI/RADAR SAMPIT )
PNS: Jajaran pegawai Pemkab Kotim saat mengikuti apel di halaman Kantor Bupati Kotim, beberapa waktu lalu. (YUNI/RADAR SAMPIT )

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memberlakukan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di penghujung tahun 2025.

Kebijakan ini memberi ruang bagi pegawai untuk melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel tanpa mengganggu pelayanan publik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Pelaksanaan fleksibilitas tugas kedinasan pegawai ASN ini menindaklanjuti arahan Menteri PANRB terkait penerapan tugas kedinasan secara fleksibel di instansi pemerintah,” ujar Kamaruddin di Sampit, Rabu.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kotim Nomor: 800/12989/BKPSDM.PKAP/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel. SE tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor: B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025 yang mengizinkan pegawai melaksanakan tugas dari luar kantor atau Work From Anywhere (WFA).

Penerapan kerja fleksibel ini berlaku selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Desember 2025. Selain ASN, kebijakan ini juga berlaku bagi pegawai non-ASN dan tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.

“Kebijakan ini memberi kesempatan bagi pegawai untuk memiliki waktu bersama keluarga menjelang pergantian tahun, namun tetap bertanggung jawab atas tugas yang diemban,” jelas Kamaruddin.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diwajibkan mengatur jadwal piket atau penugasan agar pelayanan tetap berjalan normal.

Beberapa sektor yang tetap wajib siaga meliputi fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, layanan dasar seperti listrik, air minum, dan telekomunikasi, serta sektor keamanan dan ketertiban seperti pemadam kebakaran, perhubungan, dan perbankan.

Selain itu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta tetap melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pegawai selama masa fleksibilitas berlangsung guna memastikan produktivitas tetap terjaga.

“Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara pelaksanaan tugas kedinasan dan persiapan pergantian tahun, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat Kotawaringin Timur,” pungkasnya. (ant)

 

 

 

 

Editor : Slamet Harmoko
#kerja #wfa #asn #sampit #kotim