SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Komunitas yang menamakan Aliansi Peduli Plasma (Amplas) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menyuarakan tuntutan realisasi plasma 20 persen, kepada perusahaan perkebunan sawit.
"Tuntutan ini jangan dianggap remeh, karena Bupati Kotim berjanji mengatasi masalah ini. Tapi, pejabat yang dipercaya beliau tidak mampu mengatasi masalah ini," ujar Audy Valent, selaku Ketua Amplas Kotim, Senin (22/12).
Dirinya pun menyatakan, 23 koperasi yang beranggotakan 12.439 orang telah melakukan audiensi dengan Bupati Kotim Halikinnor, pada Senin (8/9) lalu.
Sehari setelah pertemuan tersebut lanjutnya, terbit Surat Edaran Bupati Kotim tertanggal 9 September 2025 yang ditujukkan kepada seluruh Direktur Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit Se-Kotim, perihal pelaksanaan kewajiban realisasi pembangunan perkebunan masyarakat minimal 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.
Dipaparkan Audy, kewajiban itu didasari pada aturan yang jelas yang tertuang dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2021 tentang pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 26/Permentan/OT.140/2/2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/2013 tentang Pedoman Perijinan Usaha Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan.
“Surat edaran Bupati Kotim tersebut menegaskan kepada seluruh PBS yang bergerak di bidang perkebunan sawit wajib merealisasikan pembangunan kebun masyarakat melalui pola plasma seluas minimal 20 persen dari total luas areal yang diusahakan paling lama satu bulan sudah ada progress dalam pelaksanaannya terhitung sejak surat ini diterima oleh pihak perusahaan. Dan, diminta melapor kepada bupati untuk dievaluasi kembali pelaksanaannya,” imbuh Audy.
Audy juga mengatakan, sekitar dua bulan lalu Pemkab Kotim telah membentuk tim untuk mengatasi penyelesaian masalah tuntutan realisasi plasma 20 persen.
"Sampai sekarang tim yang sudah dibentuk itu tidak ada kejelasannya. Karena itu, kami akan mengadakan rapat, berencana mengadakan demo besar-besaran awal tahun 2026 nanti. Semestinya, kami tidak perlu demo lagi, tetapi kami kecewa dengan pejabat yang ditunjuk bupati untuk menyelesaikan masalah ini, tidak mampu menjalankan amanat bupati," pungkasnya. (hgn/gus)
Editor : Slamet Harmoko