JAKARTA, radarsampit.jawapos.com - Kasus korupsi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, kembali memicu keprihatinan publik.
Alih-alih mendukung pembenahan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Noel bersama sejumlah pihak justru kedapatan memainkan praktik curang dalam proses sertifikasi K3.
Biaya resmi sertifikasi yang seharusnya hanya Rp 275 ribu dinaikkan drastis hingga Rp 6 juta. Fakta ini diungkap langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).
Baca Juga: Menguak Tugas Utama dan Wewenang KCP Bank, Di Balik Kasus Tragis Mohamad Ilham Pradipta
Menurut Setyo, tindakan tersebut jelas merupakan bentuk pemerasan. “Fakta di lapangan menunjukkan, dari tarif Rp 275 ribu, para pekerja harus merogoh kocek hingga Rp 6 juta. Jumlah itu bahkan dua kali lipat dari rata-rata upah yang diterima buruh,” tegasnya di hadapan wartawan.
Skema ilegal ini dijalankan lewat kerja sama sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Mereka tega menekan para buruh demi keuntungan pribadi dan kelompok.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 20–21 Agustus 2025 akhirnya membuka praktik tersebut.
Dari hasil penyidikan, terungkap aliran dana korupsi mencapai miliaran rupiah. Noel sendiri disebut menerima sekitar Rp 3 miliar. Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 tersangka lain.
Baca Juga: Fakta Baru Penculikan dan Pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu BRI Cempaka Putih
Meski demikian, KPK menegaskan pelayanan publik di Kemenaker, khususnya terkait sertifikasi K3, harus tetap berjalan sesuai aturan.
“Pelayanan publik harus mudah, cepat, dan murah. Bukan malah dijadikan ladang pemerasan,” tandas Setyo.
Editor : Slamet Harmoko