SURABAYA, Radarsampit.jawapos.com - Dua penumpang penerbangan internasional di Bandara Juanda menyelundupkan sarang burung walet dengan modus oleh-oleh untuk keluarga.
Upaya mereka digagalkan tim gabungan Satgaspam TNI AL Bandara Internasional Juanda, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jatim, serta Avsec Bandara Juanda, Jumat (18/7).
Sarang walet seberat 15,8 kilogram itu dikemas dalam 20 box dan disimpan di bagasi milik dua calon penumpang berinisial PS dan EM. Keduanya yang hendak terbang ke Hongkong menggunakan maskapai Cathay Pacific CX-780 di T2 itu akhirnya gagal berangkat.
Petugas mulai curiga saat menemukan muatan dalam jumlah besar yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Dansatgaspam Bandara Juanda Letkol Laut (P) Rai Terianom, mewakili Danlanudal Juanda Kolonel Laut (P) Gugus Wahyu S.U, mengatakan, Istri dari salah satu penumpang, EM, mengaku sarang walet itu dibawa sebagai oleh-oleh untuk ayah mertuanya di Hongkong.
"Penggagalan ini komitmen kami menjaga ketertiban dan menegakkan hukum," terangnya.
Dari pengakuan mereka, sarang walet dibeli pada Juli 2025 di Samarinda, Kalimantan Timur, seharga Rp 46,3 juta. Namun, keduanya berdalih tidak tahu bahwa barang tersebut wajib dilengkapi dokumen perizinan sesuai aturan karantina.
Barang bukti kini diamankan dan diserahkan ke BKHIT Jatim untuk ditindaklanjuti. Letkol Rai menegaskan, membawa sarang walet tanpa izin melanggar Pasal 87 jo Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dia juga mengingatkan bahwa semua barang ekspor wajib memenuhi syarat legalitas agar tidak merugikan negara dan membahayakan biosekuriti nasional. "Kolaborasi antarlembaga di Bandara Juanda akan terus diperkuat. Waspada dan tegas di lapangan adalah kunci mencegah pelanggaran semacam ini," jelasnya. (jpg)
Editor : Farid Mahliyannor