SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali memberikan keringanan pada masyarakat melalui kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Keputusan itu mulai berlaku sejak Senin (23/6) hingga 23 September 2025.
Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pembebasan Tunggakan atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Kalteng dan Pergub 25 Tahun 2025 yang ditetapkan 14 Mei 2025, jadi landasan pemutihan pajak kendaraan yang tertunggak.
Hal itu disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Bappenda Kalteng di Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kotim Rachman.
Selama tiga bulan, masyarakat diberikan keringanan bebas denda pajak kendaraan bermotor terhitung 1 tahun dan seterusnya, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II (mutasi atau balik nama) di wilayah Provinsi Kalteng.
”Pembebasan denda pajak terhitung di atas 1 tahun dan seterusnya. Apabila tunggakan lewat hari dan bulan selama satu tahun berjalan, tetap dipungut pajak pokok tanpa membayar denda. Untuk kendaraan non-KH yang mutasi ke wilayah Kalteng juga tidak dipungut biaya BBNKB dan hanya membayar pajak pokok tahun berjalan," kata Rachman, saat ditemui di ruang kerjanya.
Rachman mengatakan, penghapusan denda pajak atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor rutin dilaksanakan Pemprov Kalteng sebagai solusi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar kewajiban perpajakan serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
”Kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor ini salah satu cara mendongkrak PAD, karena dengan adanya pemutihan pajak antusias masyarakat Kotim membayar pajak luar biasa," ujarnya.
Selama kebijakan pemutihan denda pajak diberlakukan, kunjungan samsat yang membayar pajak kendaraan bermotor berpotensi meningkat. Pelayanan Samsat yang dibuka Senin-Jumat dari jam 08.00-15.00 WIB, dijejali masyarakat.
”Mulai pagi sampai siang, ratusan masyarakat ramai mengantre membayar pajak. Di hari pertama, tercatat ada 432 yang membayar pajak kendaraan roda dua, roda empat termasuk kendaraan baru. Besok hingga tiga bulan kedepan kemungkinan akan terus ramai. Untuk mengantisipasi keramaian, kami juga siapkan tenda di luar, apabila kursi di ruang tunggu tidak cukup bisa menunggu di luar," ujarnya.
Untuk memberikan kenyamanan masyarakat, UPT PPD Samsat Kotim juga telah menyediakan ruang bermain anak di dekat loket pembayaran, pojok baca yang tersedia sejak April 2023 lalu dan warung kopi pusat informasi smoking area gratis (Warkopis) yang sudah diresmikan sejak tahun 2023 lalu.
”Masyarakat yang menunggu di luar juga bisa datang ke Warkopis di sisi kiri kantor Samsat. Di dalamnya kami sediakan kopi dan teh gratis yang bisa diambil sendiri sepuasnya bagi masyarakat yang sudah membayar pajak," ujarnya. (hgn/ign)
Editor : Gunawan.