Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Harusnya Hukuman Mati, Kajati Kalteng Sayangkan Vonis Seumur Hidup Dua Kurir Sabu 33 Kilogram di Lamandau

Agus Jaka Purnama • Selasa, 10 Desember 2024 | 21:55 WIB
Kajati Kalteng, Undang Mugopal saat memberikan sambutan dalam anugerah lomba video pendek tingkat SMA dan SMK Se Kalteng, memperingati Hakordia, Selasa (10/12).
Kajati Kalteng, Undang Mugopal saat memberikan sambutan dalam anugerah lomba video pendek tingkat SMA dan SMK Se Kalteng, memperingati Hakordia, Selasa (10/12).

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Undang Mugopal menegaskan, pihaknya menginginkan hukuman seberat-beratnya berupa vonis mati bagi dua kurir sabu seberat 33 kilogram yang ditangkap di Kabupaten Lamandau.

Namun dirinya menyayangkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, menjatuhkan hukuman seumur hidup.

"Saya tuntut hukuman mati,  tetapi sayang hakim tidak sependapat  dan memberikan vonis seumur hidup dan jaksanya lagi lakukan banding. Pokoknya harus diputus mati,” tegas Mugopal, saat menggelar menggelar  anugerah lomba video pendek tingkat SMA dan SMK Se Kalteng dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap 9 Desember di aula kejati, Palangka Raya, Selasa (10/12/2024).

Sementara itu sebelumnya, pembacaan vonis seumur hidup itu diberikan dalam sidang daring yang digelar Senin (11/11/2024). Kedua terdakwa, Humaidi (43) dan Yuliansyah (41), mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan (Rutan) Pangkalan Bun.

Selain itu, hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.(gus) 

 

 

 

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#lamandau #Pengadilan Negeri Nanga Bulik #majelis hakim #vonis seumur hidup #KAjati KAlteng #Undang Mugopal #hukuman mati #kurir sabu