31.8 C
Sampit
Tuesday, September 26, 2023

Polres Kotawaringin Barat Musnahkan 5 Kg Sabu Hasil Penggerebekan Kurir

PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Polres Kobar) memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 5,2 kilogram, Jumat (26/5/2023). Sabu kualitas terbaik itu hasil pengungkapan Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar. Selain itu juga diamankan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir.

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba juga mengamankan 4 pelaku, yaitu Nico Satria, Irvan, Saifullah dan Irfa Padhlia Wati, dan salah satunya merupakan narapida yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun.

Sebelum barang bukti narkotika hasil sitaan tersebut dimusnahkan, dilakukan pengetesan barang bukti oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kobar. Kristal putih senilai 6,5 miliar rupiah itu dimusnahkan dengan cara dimasukan dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai.

Baca Juga :  Penghasilannya Kecil, Buruh Tani Nekat Jalani Bisnis Haram

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan, dari total berat narkotika jenis sabu 5,2 kilogram tersebut, sebelumnya telah disisihkan dengan berat kotor 0,48 gram dan berat bersih 0,28 gram untuk pemeriksaan BPOM Kota Palangka Raya.

“Kemudian disisihkan untuk pembuktian dalam persidangan dengan berat kotor 7,11 gram atau berat bersih 6,23 gram,” ungkapnya saat pemusnahan barang bukti di Aula Satya Haprabu.

Sementara itu untuk barang bukti narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 10,45 gram atau berat bersih 10,05 gram juga disisihkan sebanyak 1 plastik klip berisi 1 butir pil narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 0,71 gram atau berat bersih 0,51 gram untuk pemeriksaan BPOM Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Sering Muncul, Diduga Ada Banyak Buaya di Sungai Cempaga  

Kemudian 1 plastik klip berisi 1 butir pil narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 0,71 gram atau berat bersih 0,51 gram untuk pembuktian dalam persidangan.

Dijelaskannya dari 4 tersangka yang berhasil ditangkap barang bukti sabu seberat 5,2 kilo tersebut di bungkus dalam 5 plastik kemasan teh merk Guanyingwang dan dikirim melalui jasa ekspedisi Bus Damri.

“Kepada para tersangka dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun sampai hukuman mati,” pungkasnya.

Untuk diketahui pemusnahan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dihadiri oleh Dandim 1014/PBN Letkol Arm Yoga Permana, Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Makrun, Kepala Dinas Kesehatan M Rois, dan perwakilan Loka BPOM Kobar. (tyo/sla)

 

 

 

 






Reporter: Koko Sulistyo

PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Polres Kobar) memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 5,2 kilogram, Jumat (26/5/2023). Sabu kualitas terbaik itu hasil pengungkapan Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar. Selain itu juga diamankan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir.

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba juga mengamankan 4 pelaku, yaitu Nico Satria, Irvan, Saifullah dan Irfa Padhlia Wati, dan salah satunya merupakan narapida yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun.

Sebelum barang bukti narkotika hasil sitaan tersebut dimusnahkan, dilakukan pengetesan barang bukti oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kobar. Kristal putih senilai 6,5 miliar rupiah itu dimusnahkan dengan cara dimasukan dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai.

Baca Juga :  Pensiun Jadi Polisi, Alih Profesi Jadi Budak Sabu, Libatkan Istri Pula

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan, dari total berat narkotika jenis sabu 5,2 kilogram tersebut, sebelumnya telah disisihkan dengan berat kotor 0,48 gram dan berat bersih 0,28 gram untuk pemeriksaan BPOM Kota Palangka Raya.

“Kemudian disisihkan untuk pembuktian dalam persidangan dengan berat kotor 7,11 gram atau berat bersih 6,23 gram,” ungkapnya saat pemusnahan barang bukti di Aula Satya Haprabu.

Sementara itu untuk barang bukti narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 10,45 gram atau berat bersih 10,05 gram juga disisihkan sebanyak 1 plastik klip berisi 1 butir pil narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 0,71 gram atau berat bersih 0,51 gram untuk pemeriksaan BPOM Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  CATAT!!! Denda Telat Bayar PBB Dihapuskan

Kemudian 1 plastik klip berisi 1 butir pil narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 0,71 gram atau berat bersih 0,51 gram untuk pembuktian dalam persidangan.

Dijelaskannya dari 4 tersangka yang berhasil ditangkap barang bukti sabu seberat 5,2 kilo tersebut di bungkus dalam 5 plastik kemasan teh merk Guanyingwang dan dikirim melalui jasa ekspedisi Bus Damri.

“Kepada para tersangka dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun sampai hukuman mati,” pungkasnya.

Untuk diketahui pemusnahan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dihadiri oleh Dandim 1014/PBN Letkol Arm Yoga Permana, Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Makrun, Kepala Dinas Kesehatan M Rois, dan perwakilan Loka BPOM Kobar. (tyo/sla)

 

 

 

 






Reporter: Koko Sulistyo

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Sejumlah Pejabat ASN Pemkot Dilantik

Kawal Hak Pilih Pemilu di Gumas

/