Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bupati Gumas Tutup 8 Perusahaan Perkebunan, Cek Nama-namanya

Arham Said
Penulis: Arham Said❯
EKSEKUSI : Bupati Gumas Jaya Samaya Monong ketika mengeksekusi penutupan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT MSAL, Selasa (27/10) sore. ARHAM SAID/RADAR SAMPIT
EKSEKUSI : Bupati Gumas Jaya Samaya Monong ketika mengeksekusi penutupan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT MSAL, Selasa (27/10) sore. ARHAM SAID/RADAR SAMPIT

Advertisement

 

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong melakukan eksekusi penutupan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Mulia Sawit Agro Lestari (MSAL), di Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing.

Penutupan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penghentian Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit.

Advertisement

"Sejak diterimanya SK ini, maka kegiatan jual buah sawit maupun minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) PT MSAL tidak bisa dilakukan lagi," ucap Jaya, Selasa (27/10).

Dia mengatakan, sanksi diberikan karena dari hasil rapat evaluasi tahun 2019 dan 6 Oktober 2026 yang lalu, belum ada tindak lanjut dari perusahaan terkait pemisahan hak guna usaha (HGU) dari kebun inti untuk kebun plasma bagi Koperasi Takaras Handep Hapakat.

"Sudah tinggi pohon sawit perusahaan dan mereka sudah banyak menikmati hasil dari perkebunan ini, tetapi kewajiban belum dilaksanakan," terangnya.

Advertisement

Sejak sanksi dikeluarkan, kata dia, maka dari tim investasi Kabupaten Gumas, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) beserta anggotanya, yang didukung pihak kecamatan dan desa, harus melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha di dalam perkebunan PT MSAL.

"Apabila ada hal-hal yang dilanggar dalam SK, maka itu dapat menjadi dasar bagi kami untuk tingkatkan pemberian sanksi, yaitu pencabutan izin usaha perkebunan kelapa sawit PT MSAL," tegasnya.

Dia menyampaikan, berdasarkan hasil rapat pada 6 Oktober 2026 lalu, dari 16 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Gumas, ada delapan perusahaan yang ditetapkan untuk penghentian sementara kegiatan usahanya, karena tidak melaksanakan kewajibannya.

Delapan perusahaan tersebut yakni PT Berkala Maju Bersama (BMB) Estate Manuhing, PT BMB Estate Kurun, PT Bumi Agro Prima (BAP), PT Gumas Alam Subur (GAS), PT Kurun Sumber Rezeki (KSR), PT Jaya Jadi Utama (JJU), PT Prasetya Mitra Muda (PMM) dan PT MSAL.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Bupati Gunung Mas Serahkan SK Pengawasan Investasi kepada PT BMB

Bupati Gunung Mas Serahkan SK Pengawasan Investasi kepada PT BMB

Suasana penyerahan surat keputusan pengawasan berinvestasi kepada manajemen PT PT Berkala Maju Bersama, Selasa (3/11). 

Pemkab Gunung Mas dan PT PMM Sepakati Komitmen Pemisahan HGU Kebun Inti dan Plasma

Pemkab Gunung Mas dan PT PMM Sepakati Komitmen Pemisahan HGU Kebun Inti dan Plasma

Penandatanganan komitmen bersama dalam rapat antara Pemkab Gumas dengan manajemen   PT Prasetya Mitra Muda (PMM) di ruang rapat pemkab gumas

Bawaslu Gunung Mas Evaluasi dan Tingkatkan Kualitas Layanan PPID

Bawaslu Gunung Mas Evaluasi dan Tingkatkan Kualitas Layanan PPID

Ketua Bawaslu Yepta H Jinal dan komisioner bawaslu serta pihak diskominfosantik, berfoto bersama usai pelaksanaan rapat evaluasi layanan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer