
PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 549 liter. Dua orang berinisial H dan AAH diamankan saat diduga melakukan transaksi BBM untuk dijual kembali melalui kios pom mini dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim gabungan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Unit Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Kobar pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 13.56 WIB. Penyelidikan dilakukan setelah petugas mendeteksi aktivitas mencurigakan di Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati transaksi Pertalite bersubsidi antara pelangsir dan pengelola usaha kios pom mini. BBM tersebut diduga akan dijual kembali kepada masyarakat dengan harga di atas HET yang ditetapkan pemerintah untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kasatreskrim Polres Kobar AKP Gusti Muhammad Rifa Adabi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Petugas menyita Pertalite bersubsidi dengan total volume 549 liter dari kedua terduga pelaku.
“Dari tangan kedua pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti BBM subsidi jenis Pertalite dengan total mencapai 549 liter,” kata Gusti Muhammad Rifa Adabi.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kobar. Mereka kini diamankan di kantor Satreskrim untuk menjalani penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. (tyo/yit)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




