Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Spesialis Pencuri Baterai Tower BTS Diringkus

Koko Sulistyo
Penulis: Koko Sulistyo❯
Kedua tersangka pencurian baterai litium BTS Davi Hamdan Fadillah dan Suwaji saat di Mapolres Kobar, belum lama ini. (koko/radarsampit)
Kedua tersangka pencurian baterai litium BTS Davi Hamdan Fadillah dan Suwaji saat di Mapolres Kobar, belum lama ini. (koko/radarsampit)

Advertisement

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap dua pelaku pencurian baterai litium pada tower BTS di wilayah Pangkalan Bun dan Kecamatan Kumai. Keduanya ditangkap setelah diketahui beraksi di enam lokasi sejak Februari hingga April 2026.

Kedua pelaku, Davi Hamdan Fadillah dan Suwaji, mengaku telah melakukan pencurian sebanyak enam kali di sejumlah titik di dua kecamatan tersebut. Aksi mereka meresahkan perusahaan penyedia layanan telekomunikasi di wilayah Kotawaringin Barat.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Reskrim AKP M. Fachrurozzi mengatakan, kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan korban perusahaan telekomunikasi PT XL Axiata.

Advertisement

Salah satu aksi pencurian terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di tower BTS milik XL berkode KAL-KT-PBU-0047 Pelingkau, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Km 6, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Davi diketahui bekerja sebagai technical engineering yang bertugas melakukan perawatan dan perbaikan jaringan di sejumlah tower di wilayah Pangkalan Bun dan Kumai. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berpura-pura melakukan pengecekan tower agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.

Pelaku datang ke lokasi menggunakan mobil Daihatsu Xenia dengan dalih melakukan pengecekan. Mereka kemudian membuka boks rak baterai menggunakan obeng, lalu mengambil baterai litium dan mengangkutnya dengan kendaraan tersebut.

Advertisement

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, obeng warna hitam-oranye, dan kunci universal. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses hukum di Polres Kotawaringin Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta. (tyo/yit)

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Bobol Shelter Tower BTS, Komplotan Pencuri Rugikan Perusahaan Rp258 Juta

Bobol Shelter Tower BTS, Komplotan Pencuri Rugikan Perusahaan Rp258 Juta

Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) membekuk dua terduga pelaku pencurian perangkat tower BTS Telkomsel

Gempa M7,7 Guncang Flores, 200 BTS di 10 Daerah NTT Terdampak

Gempa M7,7 Guncang Flores, 200 BTS di 10 Daerah NTT Terdampak

Gempa NTT di Pulau Flores tidak hanya berdampak pada bangunan dan fasilitas umum. Infrastruktur telekomunikasi di sejumlah wilayah terganggu

KOTIM TIDAK AMAN! Kasus Pencurian Merajalela, Kendaraan dan Rumah Jadi Sasaran Pelaku Kejahatan

KOTIM TIDAK AMAN! Kasus Pencurian Merajalela, Kendaraan dan Rumah Jadi Sasaran Pelaku Kejahatan

Polres Kotim mencatat tindak pidana pencurian sebagai kasus yang paling banyak diungkap selama periode ini

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer