Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tersangka Perkara Tipikor di UPR mulai Diperiksa

Dodi Abdul Qadir
Penulis: Dodi Abdul Qadir❯

Kajari Palangka Raya, Yunardi
Kajari Palangka Raya, Yunardi


Advertisement

PALANGKA RAYA,radarsampitjawapos.com- Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), dengan kerugian negara sekitar Rp 2,4 Miliar terus berlanjut.

Setelah menetapkan Prof Dr Ir berinisial YL, MP sebagai tersangka, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya, telah memanggil yang bersangkutan untuk pemeriksaan intensif, Kamis (5/3).

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi memastikan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dilakukan terhadap YL. Pemeriksaan itu bertujuan memperdalam sejumlah pertanyaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Pascasarjana.

Advertisement

“Sudah kita lakukan pemanggilan dan akan diperiksa tim penyidik Pidsus Kejari Palangka Raya,” ujarnya kepada awak media. Namun, pihaknya masih belum bisa membeberkan isi materi dari pemeriksaan tersebut.

Terkait kemungkinan penahanan, Yunardi menyebut keputusan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi dan perkembangan pemeriksaan.

“Kita saat ini fokus menemukan keterangan baru. Nanti akan dilihat perkembangan dan evaluasi, apakah dilakukan penahanan atau tidak. Saya belum bisa berandai-andai,” tegas Yunardi.

Advertisement

Ia juga menyatakan, penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi guna memperdalam konstruksi perkara. Langkah itu dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan.

“Secara konkret, saksi lain terus dilakukan pemeriksaan. Kasus ini akan kami tuntaskan. Terkait pihak lain, tidak menutup kemungkinan,” tandasnya.

Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap salah satu guru besar di UPR itu diumumkan langsung Kajari Palangka Raya, Yunardi, dalam konferensi pers, Jumat (27/2).

Diungkapkan pula, perkara itu terjadi, ketika YL menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR periode 2018–2022. Selain itu, ia juga bertindak sebagai penanggung jawab pengeluaran pembantu Pascasarjana pada 2019–2020. Dalam kapasitas tersebut, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan anggaran.

Modus yang dilakukan tersangka yakni memerintahkan staf yang bukan bendahara untuk menjalankan fungsi kebendaharaan. Pertanggungjawaban keuangan diduga tidak sesuai ketentuan, hingga akhirnya anggaran senilai Rp 2,4 miliar lebih diterima dan digunakan tidak sebagaimana mestinya.

Sedikitnya 90 saksi telah diperiksa, termasuk saksi ahli dan mantan Rektor UPR. Selain itu, penyidik juga menyita berbagai barang bukti berupa surat dan dokumen pendukung lainnya.(daq/gus)

 

 

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Rektor Baru UPR Terapkan Program 100 Hari Kerja

Rektor Baru UPR Terapkan Program 100 Hari Kerja

Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) yang baru terpilih, Prof Bhayu Rhama, S.T., M.B.A., Ph.D., langsung tancap gas program 100 haru kerja

 Rumah Oksigen Disiagakan untuk Mahasiswa/Mahasiswi di Palangka Raya

Rumah Oksigen Disiagakan untuk Mahasiswa/Mahasiswi di Palangka Raya

Rumah Oksigen Disiagakan Universitas Palangka Raya (UPR) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk Mahasiswa/Mahasiswi di Palangka Raya

Bhayu Rhama Resmi Pimpin UPR, Bawa Semangat Rumah Bersama

Bhayu Rhama Resmi Pimpin UPR, Bawa Semangat Rumah Bersama

Babak baru kepemimpinan Universitas Palangka Raya (UPR) resmi dimulai. Prof. Bhayu Rhama, S.T., M.B.A., Ph.D. dilantik sebagai Rektor UPR

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer