Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tambang Ilegal Gerogoti Kawasan Konsesi KPC di Lamandau

Ria Mekar Anggreany

CEK LOKASI: Dinas Kehutanan Kalteng saat cek lokasi dan memasang tanda larangan tambang ilegal di kawasan konsesi PT KPC di Lamandau. (Dishut Kalteng/Radar Sampit)
CEK LOKASI: Dinas Kehutanan Kalteng saat cek lokasi dan memasang tanda larangan tambang ilegal di kawasan konsesi PT KPC di Lamandau. (Dishut Kalteng/Radar Sampit)


Advertisement

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com — Aktivitas tambang bijih besi milik PT Kapuas Prima Coal (KPC) di Kabupaten Lamandau saat ini disebut tengah berada dalam fase tidak beroperasi.

Namun, muncul dugaan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dan pembukaan lahan di dalam areal konsesi perusahaan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

Advertisement

Kegiatan pencegahan dan pembatasan kerusakan hutan di areal kerja PT KPC dilaksanakan sejak 24 Februari 2026 oleh personel Polisi Kehutanan dan aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng.

Camat Belantikan Raya, Fery N Talajan, membenarkan pihaknya turut serta dalam kegiatan tersebut bersama Kepala Desa Bintang Mengalih.

Menurutnya, peninjauan dilakukan untuk verifikasi dan validasi data lapangan terkait indikasi illegal mining serta pembukaan lahan oleh masyarakat.

Advertisement

“Tim Kecamatan Belantikan Raya yang diwakilkan oleh Plt. Kasubbag Umum dan Kepegawaian telah mendampingi Tim Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng melakukan kegiatan pencegahan dan pembatasan kerusakan hutan pada areal konsesi PT KPC,” ujarnya.

Peninjauan difokuskan pada kawasan hutan yang masuk dalam konsesi PT KPC di Desa Bintang Mengalih, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Selain dugaan aktivitas tambang emas ilegal, tim juga menelusuri indikasi pembukaan lahan untuk ladang dan perkebunan masyarakat.

Dari hasil pengecekan, tim menemukan bekas aktivitas penambangan ilegal dan pembukaan lahan. Namun, yang ditemukan hanya sisa-sisa kegiatan yang diduga sudah lama ditinggalkan.

“Hasil peninjauan langsung terkait kegiatan illegal mining yang berada di areal konsesi PT KPC tersebut tidak dilakukan oleh pihak PT KPC, melainkan dilakukan oleh pihak luar tanpa seizin pemerintah setempat,” jelas Fery.

Sebagai tindak lanjut, tim memasang spanduk larangan beraktivitas di dalam area konsesi guna mencegah terulangnya kegiatan serupa.

Pemerintah setempat bersama Dinas Kehutanan menegaskan akan terus melakukan pengawasan untuk mengantisipasi kerusakan hutan dan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. (mex/sla)

 

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Massa Kembali Unjuk Rasa, Tuntut Kebun Plasma 549 Hektare

Massa Kembali Unjuk Rasa, Tuntut Kebun Plasma 549 Hektare

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lamandau kembali menggelar unjuk rasa di depan portal PT Sumber Mahardika Graha (SMG)

Sejak Januari hingga Oktober 2026, Polres Lamandau Ungkap Amankan 77 Kg Sabu

Sejak Januari hingga Oktober 2026, Polres Lamandau Ungkap Amankan 77 Kg Sabu

Polres Lamandau mengungkap 23 kasus tindak pidana narkotika selama Januari hingga Oktober 2026. barang bukti berupa 77,5 kilogram sabu

Kemasan Produk Jadi Kunci Daya Saing UMKM

Kemasan Produk Jadi Kunci Daya Saing UMKM

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Lamandau didorong terus berinovasi dalam mengembangkan kemasan produk

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer