Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Profesor UPR jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program Pascasarjana

Dodi Abdul Qadir
Penulis: Dodi Abdul Qadir❯

Kepala Kejari Palangka Raya Yunardi saat mengumumkan tersangka korupsi program pascasarjana UPR. (Dodi/Radar Sampit)
Kepala Kejari Palangka Raya Yunardi saat mengumumkan tersangka korupsi program pascasarjana UPR. (Dodi/Radar Sampit)


Advertisement


PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Negeri Palangka Raya menetapkan seorang profesor di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial YL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Pascasarjana.

Kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. YL diketahui menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR pada periode terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.

Advertisement

Kepala Kejari Palangka Raya Yunardi menyatakan, langkah hukum yang diambil telah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kita tetapkan YL sebagai tersangka selaku Direktur Pascasarjana saat itu,” tegasnya didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Baihaki dan Kepala Seksi Intelijen Hadiarto.

Untuk diketahui perkara ini terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2022.

Advertisement

Dalam praktiknya, mahasiswa Pascasarjana diduga dibebani sejumlah pembayaran untuk berbagai kegiatan, seperti tes pengetahuan dan kegiatan akademik lainnya.

Padahal, kegiatan tersebut disebut sudah tercantum dan teranggarkan dalam pagu resmi universitas.

Tak hanya itu, pembayaran yang dipungut dari mahasiswa diduga tidak disetorkan ke rekening resmi universitas, melainkan ke rekening pribadi.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam mengusut perkara.

Sejumlah dokumen dan berkas penting telah disita sebagai barang bukti guna memperkuat proses penyidikan.

Kejari memastikan pengusutan kasus masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.(daq)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Mahasiswa KKN UPR Didorong Jadi Akselerator Program Tambun Bungai di Gumas

Mahasiswa KKN UPR Didorong Jadi Akselerator Program Tambun Bungai di Gumas

penerimaan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) reguler pada periode I Universitas Palangka Raya di Kabupaten Gumas tahun 2026.

Kasus Karhutla di Kotim Jerat 13 Tersangka. Polres Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

Kasus Karhutla di Kotim Jerat 13 Tersangka. Polres Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim mengklaim telah menetapkan sedikitnya 13 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla

Hasil Penyelidikan Perkara Karhutla di Palangkaraya seret Empat Warga Jadi Tersangka

Hasil Penyelidikan Perkara Karhutla di Palangkaraya seret Empat Warga Jadi Tersangka

Polresta Palangka Raya terus memburu pelaku pembakar hutan dn lahan di wilayah hukumnya dan sudha menetapkan empat warga jadi tersangka

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer