24.8 C
Sampit
Sunday, May 28, 2023

Simpan 1 Ons Sabu di Kipas Radiator Mobil

NANGA BULIK  –  Dua orang pria berinisial AS (23) dan DI (30) diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau karena kedapatan menyimpan satu kantong yang diduga narkotika jenis sabu, Jum’at (25/3) sekitar pukul 00.30 WIB dinihari.

Kapolres Lamandau Polda Kalteng AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kasatresnarkoba Ipda Aditya Arya Nugroho menjelaskan, petugas mengamankan kendaraan  beserta dua orang laki-laki di dalamnya berinisial AS dan DI di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 18.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu rangkaian alat hisap sabu (bong) dan satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang disembunyikan di bawah kipas radiator yang di dalamnya berisi butiran kristal yang diduga sabu sabu.

Baca Juga :  Sampit Diwarnai Kebakaran Beruntun di Hari Raya

Petugas mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,05 gram berikut barang bukti lain berupa satu buah rangkaian alat hisap sabu (bong), korek api, handphone, kantong plastik, kotak rokok serta kendaraan roda empat.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (mex/yit)






Reporter: Ria Mekar Anggreany

NANGA BULIK  –  Dua orang pria berinisial AS (23) dan DI (30) diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau karena kedapatan menyimpan satu kantong yang diduga narkotika jenis sabu, Jum’at (25/3) sekitar pukul 00.30 WIB dinihari.

Kapolres Lamandau Polda Kalteng AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kasatresnarkoba Ipda Aditya Arya Nugroho menjelaskan, petugas mengamankan kendaraan  beserta dua orang laki-laki di dalamnya berinisial AS dan DI di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 18.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu rangkaian alat hisap sabu (bong) dan satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang disembunyikan di bawah kipas radiator yang di dalamnya berisi butiran kristal yang diduga sabu sabu.

Baca Juga :  Begini Gejala Umum Tertular Scabies dan Cara Pengobatannya

Petugas mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,05 gram berikut barang bukti lain berupa satu buah rangkaian alat hisap sabu (bong), korek api, handphone, kantong plastik, kotak rokok serta kendaraan roda empat.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (mex/yit)






Reporter: Ria Mekar Anggreany

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/