Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perayaan Malam Tahun Baru, Warga Sampit Dilarang Pesta Miras

Fahry Ilhami Samosir
ilustrasi pesta miras/Jawa Pos
ilustrasi pesta miras/Jawa Pos

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) melarang masyarakat untuk menggelar pesta minuman keras (miras) saat pergantian tahun baru.


Advertisement

"Dilarang melakukan pesta miras. Apalagi dilakukan tempat umum, itu bisa berpotensi terjadinya gangguan Kamtibmas," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Selasa (30/12/2025).

Selain itu, ia juga melarang warga untuk melakukan konvoi atau arak-arakan di jalan. Apabila ditemukan, maka aparat di lapangan akan mengambil tindakan tegas.

"Saya juga perintahkan kepada personel agar melakukan patroli untuk mengantisipasi yang berpotensi terjadinya gangguan saat tutup tahun nanti," bebernya.

Advertisement

Diketahui, pada Rabu (31/12/2025) petang ini, TNI, Polri hingga Pemerintah akan melakukan patroli gabungan menyisir ke seluruh wilayah di Kota Sampit.

Di samping itu, Satres Narkoba Polres Kotim juga ikut dikerahkan mengantisipasi terjadinya peredaran hingga pesta narkoba.

Tidak menutup kemungkinan bahwa tempat hiburan malam (THM) akan jadi sasaran patrol petugas di lapangan untuk mengantisipasi peredaran barang haram itu. (sir/fm)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kecanduan Judi Online Bisa Picu Aksi Pencurian, Polisi Minta Warga Sampit Segera Berhenti

Kecanduan Judi Online Bisa Picu Aksi Pencurian, Polisi Minta Warga Sampit Segera Berhenti

Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh perhatian serius terhadap maraknya judi online

Kasus Karhutla di Kotim Jerat 13 Tersangka. Polres Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

Kasus Karhutla di Kotim Jerat 13 Tersangka. Polres Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim mengklaim telah menetapkan sedikitnya 13 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla

Tindak Lanjuti Instruksi Kapolri, Polres Kotim Larang Anggota Gunakan Rokok Elektrik

Tindak Lanjuti Instruksi Kapolri, Polres Kotim Larang Anggota Gunakan Rokok Elektrik

Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) resmi memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kantor

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer