Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terindikasi Main Judol, Status Penerima Bansos Langsung Dicabut

Slamet Harmoko
Penulis: Slamet Harmoko❯

Ilustrasi bansos.
Ilustrasi bansos.

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengingatkan masyarakat bahwa keterlibatan dalam praktik judi online (judol) dapat berujung pada pencabutan status sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial dari pemerintah.


Advertisement

Kepala Dinsos Kotim Hawianan menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir penyalahgunaan bantuan sosial yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga.

“Kalau masih sayang keluarga, maka janganlah bermain judi online, karena itu sangat merugikan,” kata Hawianan di Sampit, Kamis.

Peringatan tersebut disampaikan seiring dengan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi acuan utama penetapan penerima bantuan sosial.

Advertisement

Dari proses pemutakhiran tersebut, cukup banyak keluarga yang sebelumnya tercatat sebagai KPM kini dinonaktifkan.

Hawianan menekankan bahwa pencabutan status KPM bukan dilakukan oleh pemerintah kabupaten, melainkan oleh kementerian terkait yang memiliki kewenangan atas DTSEN.
Ia menjelaskan, terdapat lima alasan utama penonaktifan penerima bantuan sosial.

Di antaranya, perubahan desil atau peningkatan kesejahteraan keluarga, alamat penerima tidak ditemukan, penerima meninggal dunia, bekerja atau menjadi bagian dari keluarga ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, pejabat negara, atau penerima upah dari perusahaan, serta indikasi keterlibatan judi online.

Advertisement

Pencabutan status tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi Kementerian Sosial yang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Melalui kerja sama tersebut, aktivitas judi online dapat terdeteksi dari transaksi rekening penerima bantuan sosial.

“Untuk mendeteksi judi online memang bukan kewenangan kami di kabupaten. Itu langsung dari pusat dengan melibatkan tim teknologi informasi. Hasilnya kemudian disampaikan secara berkala ke daerah,” ujarnya.

Hawianan mengingatkan masyarakat, khususnya yang berstatus sebagai KPM, agar memahami alasan pencabutan bantuan sosial. Pasalnya, tidak sedikit warga yang mengeluhkan status KPM mereka dicoret tanpa menyadari penyebabnya.

Ia menambahkan, dengan kemajuan teknologi saat ini, akses terhadap judi online semakin mudah. Data PPATK bahkan menunjukkan sekitar 80 persen pemain judi online di Indonesia berasal dari kelompok masyarakat menengah ke bawah.

“Masyarakat jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dari judi online. Yang ada justru semakin terpuruk. Kasihan keluarganya yang berharap bantuan sosial untuk membeli beras, tapi akhirnya kehilangan hak tersebut,” katanya.

Menurut Hawianan, DTSEN bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi di lapangan. Oleh karena itu, operator desa dan kelurahan serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diminta rutin memperbarui data penerima bantuan.

Bagi masyarakat yang merasa statusnya sebagai KPM dicabut secara tidak tepat, dapat melapor melalui pemerintah desa atau kelurahan, pendamping PKH, maupun langsung ke Dinsos Kotim.

Ia juga mengajak masyarakat turut mengawasi penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran dengan melaporkan jika ditemukan penerima yang dinilai tidak layak melalui musyawarah desa atau kelurahan

“Jika terbukti tidak terlibat judi online atau tidak memenuhi alasan penonaktifan lainnya, maka status penerima bantuan sosial bisa direaktivasi sesuai arahan dari Kementerian Sosial,” pungkasnya. (ant)

 

 

Advertisement
Editor : Slamet Harmoko
Sumber : ANTARA
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sarang Narkoba di Eks Golden Sampit kembali Diserbu Aparat, 20 Orang Terindikasi Konsumsi Sabu

Sarang Narkoba di Eks Golden Sampit kembali Diserbu Aparat, 20 Orang Terindikasi Konsumsi Sabu

Kawasan eks Golden di Jalan Rahadi Usman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, digerebek tim gabungan Polres dan BNNK Kotim

Posyandu di Kotim Tak Lagi Hanya Layani Ibu dan Anak, Kini Sasar Semua Usia

Posyandu di Kotim Tak Lagi Hanya Layani Ibu dan Anak, Kini Sasar Semua Usia

Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini beralih fungsi

Jalan Jaksa Agung Sampit Segera Diaspal, Ditargetkan Rampung 10 Hari

Jalan Jaksa Agung Sampit Segera Diaspal, Ditargetkan Rampung 10 Hari

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) menargetkan pengaspalan Jalan Jaksa Agung, Sampit rampung dalam sepuluh hari ke depan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer