Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cuti Bersama Natal 2025: ASN 2 Hari Libur dan Long Weekend

Yuni Pratiwi Iskandar
ilustrasi cuti bersama (jawapos)
ilustrasi cuti bersama (jawapos)

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) menetapkan Hari Raya Natal sebagai hari libur nasional pada Kamis, 25 Desember 2025, serta cuti bersama pada Jumat, 26 Desember 2025.


Advertisement

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor 800/7691/BKPSDM.PKAP/2025 tentang perubahan atas ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Bupati Kotim Halikinnor melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu menjelaskan, surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kotim sebagai pedoman plelaksanaan hari libur dan cuti bersama.

“Hari Raya Natal ditetapkan sebagai libur nasional pada Kamis, 25 Desember 2025, dan cuti bersama pada Jumat, 26 Desember 2025. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Kamaruddin, Senin (22/12/2025).

Advertisement

Ia menambahkan, penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan, unit kerja, satuan organisasi, lembaga, maupun perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan mengatur penugasan pegawai selama libur nasional dan cuti bersama. Langkah tersebut dimaksudkan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang bersifat vital seperti rumah sakit, puskesmas, perhubungan, listrik, air minum, hingga keamanan dan ketertiban, harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Advertisement

Selain itu, ketentuan cuti tahunan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi juga ditegaskan tetap berlaku.

ASN pada jabatan tersebut tetap berhak memperoleh cuti tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui surat edaran tersebut, Kepala Perangkat Daerah dan pimpinan unit kerja diminta untuk melaksanakan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan jam dan hari kerja di masing-masing instansi, guna menjaga disiplin aparatur serta kesinambungan pelayanan publik selama libur Natal dan cuti bersama. (yn/fm)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Tanggal Merah Agustus 2026: Cek Daftar Hari Libur Nasional dan Potensi Long Weekend

Tanggal Merah Agustus 2026: Cek Daftar Hari Libur Nasional dan Potensi Long Weekend

Tanggal merah Agustus 2026 menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat untuk menyusun rencana liburan, perjalanan wisata, hingga agenda

Libur Nasional dan Cuti Bersama, Wisatawan Mulai Serbu Pantai Ujung Pandaran

Libur Nasional dan Cuti Bersama, Wisatawan Mulai Serbu Pantai Ujung Pandaran

Libur panjang yang berlangsung hingga akhir pekan membuat kawasan wisata pantai tersebut mulai dipadati pengunjung sejak sehari sebelumnya.

270 ASN Gunung Mas Ikuti Pemetaan Kompetensi, Jadi Dasar Penempatan dan Pengembangan Karier

270 ASN Gunung Mas Ikuti Pemetaan Kompetensi, Jadi Dasar Penempatan dan Pengembangan Karier

Sebanyak 270 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mengikuti pemetaan potensi dan kompetensi (Pro ASN)

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer